Lihat ke Halaman Asli

Peradilan Agama

Diperbarui: 2 Oktober 2025   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peradilan agama merupakan bagian penting dari sistem peradilan nasional Indonesia yang berfungsi menegakkan hukum dan keadilan khususnya bagi umat Islam. Secara sederhana, peradilan dapat diartikan sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perselisihan hukum dan menentukan putusan atas perkara yang diajukan kepadanya, sedangkan pengadilan agama adalah lembaga resmi yang menjalankan fungsi tersebut khusus dalam ranah hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Pengadilan agama berperan menyelesaikan masalah hukum yang berhubungan dengan urusan perkawinan, waris, hibah, wasiat, zakat, wakaf, dan masalah ekonomi syariah sesuai dengan agama Islam yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Dalam konteks hukum di Indonesia, peradilan agama memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian dilengkapi dan dirubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Kewenangan peradilan agama mencakup pemeriksaan, penyelesaian, dan pemutusan perkara bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang-bidang yang telah ditentukan. Di antaranya perkara perkawinan seperti perceraian, pembatalan perkawinan, serta hak asuh anak; perkara waris yang mengatur pembagian warisan antar ahli waris; perkara hibah dan wasiat yang mengatur pemberian harta; perkara zakat, infaq, dan sadaqah; serta masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah seperti sengketa perbankan syariah atau lembaga keuangan Islam lainnya.

Mekanisme penanganan perkara di peradilan agama mengikuti prosedur sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Masa awal diawali dengan pendaftaran perkara berupa gugatan atau permohonan oleh pihak yang bersangkutan. Kemudian perkara didaftarkan dan diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menangani. Setelah itu, proses persidangan berjalan dengan tahapan pemeriksaan, mediasi jika mungkin, pembuktian, sampai putusan diambil. Dalam pelaksanaannya, pengadilan agama juga berkewajiban memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya yang terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Secara historis, peradilan agama di Indonesia telah mengalami perkembangan panjang yang menarik untuk ditelaah. Sebelum kemerdekaan, posisi peradilan agama lebih kepada sistem lokal atau adat Islam yang berlaku di kerajaan-kerajaan dan kesultanan di Nusantara. Pada masa kolonial Belanda, peradilan agama masih diakui tetapi kewenangannya dibatasi. Belanda lebih dominan menjalankan sistem peradilan yang berasaskan hukum barat dan hanya membolehkan perkara-perkara tertentu saja diselesaikan oleh pengadilan agama, seperti perkara perkawinan dan waris yang berlandaskan hukum Islam. Namun, pengadilan agama belum menjadi bagian resmi sistem peradilan negara yang diakui secara nasional.

Setelah Indonesia merdeka, pengembangan peradilan agama mulai mendapat perhatian serius. Namun, pada masa awal kemerdekaan dan Orde Lama, keberadaan peradilan agama masih terbatas dan belum diatur secara sistematis dalam undang-undang. Lalu pada masa Orde Baru, mulai dilakukan integrasi sistem peradilan agama ke dalam struktur peradilan nasional. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai landasan hukum formal, peradilan agama mendapatkan posisi yang lebih kokoh. Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas pada peradilan agama sekaligus memperjelas struktur organisasi dan prosedur pengadilan agama di Indonesia.

Era reformasi yang dimulai sejak 1998 membawa dorongan besar terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia, termasuk peradilan agama. Pemerintah dan lembaga peradilan mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap peradilan agama, seperti peningkatan profesionalisme hakim agama, pembaruan prosedur persidangan yang lebih transparan, dan penggunaan teknologi informasi guna mempercepat proses administrasi dan persidangan. Pada tahap ini, kewenangan peradilan agama juga diperluas ke bidang ekonomi syariah untuk menangani sengketa-sengketa baru yang muncul seiring pertumbuhan lembaga keuangan Islam di Indonesia. Selain itu, reformasi hukum juga menekankan aspek penegakan keadilan yang tidak hanya dilandasi norma agama, tetapi juga kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dengan perkembangan tersebut, peradilan agama kini memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia tidak hanya menjadi lembaga penyelesaian masalah hukum keluarga umat Islam, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sekaligus fasilitator bagi masyarakat Muslim dalam mendapatkan hak-hak yang diatur berdasarkan hukum Islam. Peradilan agama hadir sebagai refleksi pluralitas hukum di Indonesia yang mengakomodir nilai-nilai agama dan hukum nasional secara harmoni.

Secara ringkas, peradilan agama dapat diartikan sebagai lembaga peradilan khusus yang menyelesaikan perkara-perkara sesuai hukum Islam. Kewenangannya tidak hanya membatasi pada perkara perkawinan atau waris, tetapi juga menguat dengan penanganan ekonomi syariah dan kewajiban lain seperti pengawasan amanah zakat dan wakaf. Proses penanganan perkara di pengadilan agama mengikuti aturan peradilan pada umumnya dengan tujuan utama menyelesaikan perkara secara adil dan tepat waktu.

Perjalanan pengembangan peradilan agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga reformasi menunjukkan adanya dinamika yang signifikan. Dari sistem tradisional yang tersebar, melalui masa kolonial yang membatasi, lalu menemukan pijakan hukum formal di era kemerdekaan dan Orde Baru, hingga pembaruan dan modernisasi pada era reformasi yang memperkuat eksistensinya sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut menegaskan bahwa peradilan agama bukan hanya bagian dari sejarah hukum Indonesia, tapi juga bagian aktif yang berkontribusi terhadap keadilan sosial dan ketenteraman dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Galuh Nurul Hijriyani 232121049
Adilah 232121052

Annisa Nur Fadhilah 232121076

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline