Saat ini, Penggunaan narkoba kian meningkat dikalangan masyarakat Indonesia, jika hal ini terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan generasi muda Indonesia yang diharapkan mampu berkontribusi untuk negara ini dimana yang akan datang dapat hancur dan mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif dan menjadikan citra Indonesia terpuruk dan rendah dimata dunia. Mengingat dampak narkoba yang bersifat merusak dan mematikan mental, jiwa dan rasa. Pemerintah menegaskan masalah ini dengan mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar bahwa peredaran, dan penyalahgunaan narkotika adalah kegiatan yang melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.
Setiap kegiatan yang melawan hukum tentu akan dianggap sebagai tindak pidana. Menindak lanjuti proses penegakan hukum ataupun pembuktian yang dianggap sebagai kepentingan peradilan perlunya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti.
Secara umum sebenarnya Narkoba itu adalah singkatan dari Narkotika dan Bahan-Bahan Berbahaya. Bahan-bahan berbahaya ini juga termasuk didalamnya zat-zat kimia, limbah-limbah beracun, pestisida atau lain-lainnya. Dari waktu kewaktu istilah Narkoba ditambah dengan alkohol sering disebut sebagai NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya), tetapi kemudian muncul obat-obatan yang sejenis dengan narkotika, hanya saja tidak ada kandungan narkotika didalamnya. Yang kini banyak beredar dipasaran ilegal disebut dengan Psikotropika. Demikian belakangan ini disebut dengan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) (Willy,H. 2005).
Metamfetamin merupakan jenis narkotika golongan 1 dimana jenis golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Penggunaan dalam jumlah besar pada orang yang mengonsumsi narkoba jenis ini dapat menyebabkan "violence", halusinasi dan psikosis. Umumnya metamfetamin diproduksi sebagai kristal menyerupai serbuk, gumpalan besar kristal, atau dalam bentuk tablet. Penggunaannya dapat dihisap dengan hidung, diminum, dihisap seperti rokok, atau diinjeksikan.
Untuk membuktikan seseorang memakai metamfetamin dapat dilakukan melalui analisis urine di laboratorium dengan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT).Waktu pendeteksian dapat berdasarkan lama penggunaannya, diantaranya :
- Penggunaan tidak rutin atau sekali pakai, 1-3 hari
- Penggunaan rutin atau berulang, 2-6 hari
- Pecandu, beberapa minggu
Jejak obat dan metabolitnya tetap berada dalam urine lebih lama dari pada didalam darah. Analisis urine untuk obat-obatan terjadi seperti halnya analisis obat lainnya, dari dugaan dan tes skrining menggunakan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan untuk uji komfirmasi secara spesifik menggunakan Kromatografi Gas/ Spektrometri Massa. Urine biasanya mengandung konsentrasi obat, racun dan metabolit yang lebih tinggi dari pada darah dan karena hal itu sangat ideal untuk skrining kualitatif. Sebagian besar obat tetap terdeteksi didalam urine selama periode yang lebih lama daripada didalam darah (Negrusz, A., Cooper, G. 2013).
Metafetamin dalam urine dapat diidentifikasi dengan metode KLT dan dengan pereaksi kimia. Dalam metode ini kita perlu melakukan preparasi sampel terlebih dahulu. Masukkan sebanyak 25 ml urine kedalam gelas erlenmeyer lalu tambahkan 2-3 tetes amonia kemudian ukur urine menggunakan indikator universal hingga PH 9 setelah itu tambahkan kloroform: 2 propanol (100:100) sebanyak 30 ml, homogenkan. Lalu diamkan hingga terbentuk 2 lapisan dan ambil lapisan bawah masukkan kedalam cawan penguap kemudian uapkan analit hingga kering, tambahkan 2-3 tetes etanol kedalam analit. Setelah itu totolkan analit ke plat KLT pada spot ke 2-8 hingga pekat, terakhir totolkan juga larutan baku pembanding metamfetamin ke plat KLT pada spot yang pertama.
Pengujian KLT dilakukan dengan memasukkan plat KLT kedalam bejana kromatografi yang telah dijenuhkan terlebih dahulu, tutup chamber kemudian tunggu hingga larutan merambat pada plat KLT lalu ambil plat KLT dari chamber kemudian keringkan. Setelah itu semprot plat dengan pereaksi Fast Blue B hingga terjadi perubahan warna sampai bercak noda terlihat. Diukur jarak noda yang ditempuh sampel dan jarak yang ditempuh pelarut, kemudian hitung nilai Rf.