Mohon tunggu...
Annisa 19
Annisa 19 Mohon Tunggu... Lainnya - (Annisa dan Riyadil Jannah)

S1 Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Identifikasi Senyawa Metamfetamin dalam Urine Pengguna Sabu-sabu

29 Mei 2020   15:26 Diperbarui: 29 Mei 2020   15:24 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini, Penggunaan  narkoba  kian  meningkat  dikalangan  masyarakat  Indonesia, jika hal ini terus dibiarkan maka  tidak  menutup  kemungkinan  generasi  muda  Indonesia  yang  diharapkan mampu berkontribusi untuk negara ini dimana yang akan datang dapat hancur dan mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif dan menjadikan citra Indonesia terpuruk dan rendah dimata dunia. Mengingat dampak narkoba yang bersifat merusak dan mematikan  mental,  jiwa  dan  rasa.  Pemerintah  menegaskan  masalah  ini  dengan mengeluarkan  UU  No.35  tahun  2009  tentang  Narkotika  sebagai  dasar  bahwa peredaran, dan penyalahgunaan narkotika adalah kegiatan yang melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana.

Setiap  kegiatan  yang  melawan  hukum  tentu  akan  dianggap  sebagai  tindak pidana. Menindak lanjuti  proses  penegakan  hukum  ataupun  pembuktian  yang  dianggap sebagai kepentingan peradilan perlunya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti.

Secara  umum  sebenarnya  Narkoba  itu  adalah  singkatan  dari  Narkotika dan  Bahan-Bahan  Berbahaya.  Bahan-bahan  berbahaya  ini  juga  termasuk didalamnya  zat-zat  kimia,  limbah-limbah  beracun,  pestisida  atau  lain-lainnya. Dari  waktu  kewaktu  istilah  Narkoba  ditambah  dengan  alkohol  sering  disebut sebagai  NAZA  (Narkotika,  Alkohol  dan  Zat  Adiktif  lainnya),  tetapi  kemudian muncul  obat-obatan  yang  sejenis  dengan  narkotika,  hanya  saja  tidak  ada kandungan  narkotika  didalamnya.  Yang  kini  banyak  beredar  dipasaran  ilegal disebut dengan Psikotropika. Demikian belakangan ini disebut dengan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) (Willy,H. 2005).

Metamfetamin merupakan jenis narkotika golongan 1 dimana jenis golongan ini hanya  dapat  digunakan  untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,  serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Penggunaan  dalam jumlah besar pada orang yang mengonsumsi narkoba jenis ini  dapat menyebabkan  "violence", halusinasi dan psikosis. Umumnya metamfetamin  diproduksi  sebagai  kristal  menyerupai  serbuk,  gumpalan  besar kristal,  atau  dalam  bentuk  tablet.  Penggunaannya  dapat  dihisap  dengan  hidung, diminum, dihisap seperti rokok, atau diinjeksikan.

Untuk membuktikan seseorang memakai metamfetamin dapat dilakukan melalui analisis urine  di  laboratorium dengan metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT).Waktu pendeteksian dapat berdasarkan lama penggunaannya, diantaranya :

  • Penggunaan tidak rutin atau sekali pakai, 1-3 hari
  •  Penggunaan rutin atau berulang, 2-6 hari 
  • Pecandu, beberapa minggu

Jejak  obat  dan  metabolitnya  tetap  berada dalam urine lebih lama dari pada didalam darah. Analisis urine untuk obat-obatan terjadi  seperti  halnya  analisis  obat  lainnya,  dari  dugaan  dan  tes  skrining menggunakan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) dan untuk uji komfirmasi secara spesifik menggunakan  Kromatografi  Gas/  Spektrometri  Massa.  Urine  biasanya mengandung  konsentrasi  obat,  racun  dan  metabolit  yang  lebih  tinggi  dari pada darah dan karena hal itu sangat ideal untuk skrining kualitatif. Sebagian besar obat tetap terdeteksi didalam urine selama periode  yang lebih lama daripada didalam darah (Negrusz, A., Cooper, G. 2013).

Metafetamin dalam urine dapat diidentifikasi dengan metode KLT dan dengan pereaksi kimia. Dalam metode ini kita perlu melakukan preparasi sampel terlebih dahulu. Masukkan sebanyak 25 ml urine kedalam gelas erlenmeyer lalu tambahkan 2-3 tetes amonia kemudian ukur urine menggunakan indikator universal hingga PH 9 setelah itu tambahkan kloroform: 2 propanol (100:100)  sebanyak 30 ml, homogenkan.  Lalu  diamkan  hingga  terbentuk  2  lapisan  dan  ambil  lapisan bawah  masukkan  kedalam  cawan  penguap  kemudian  uapkan  analit  hingga kering, tambahkan 2-3 tetes etanol kedalam analit. Setelah itu totolkan analit ke  plat  KLT  pada  spot  ke  2-8  hingga  pekat,  terakhir  totolkan  juga  larutan baku pembanding metamfetamin ke plat KLT pada spot yang pertama.

Pengujian KLT dilakukan dengan memasukkan plat KLT kedalam bejana kromatografi yang telah dijenuhkan terlebih  dahulu,  tutup  chamber  kemudian  tunggu  hingga  larutan  merambat pada  plat  KLT  lalu  ambil  plat  KLT  dari  chamber  kemudian  keringkan. Setelah  itu  semprot  plat  dengan  pereaksi  Fast  Blue  B  hingga  terjadi perubahan  warna  sampai  bercak  noda  terlihat.  Diukur  jarak  noda  yang ditempuh sampel dan jarak yang ditempuh pelarut, kemudian hitung nilai Rf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun