Lihat ke Halaman Asli

Andre Nasution

Mahasiswa UIN RADEN INTAN BANDAR LAMPUNG

Mengenal dan Menjauhi Riba dan Bunga

Diperbarui: 30 Mei 2020   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nama : Andre Melano Nst

NPM : 1851030343

Prodi : Akuntansi Syari'ah E

Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa

Di agama Islam, telah kita ketahui hukum dari Riba adalah haram, mengapa demikian? pada dasarnya riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase dari nominal yang kita pinjam. tentang mengapa riba dilarang dikarenakan riba atau bunga menanamkan rasa kikir, mementingkan diri sendiri, tak berperasaan, tak peduli dan kejam. Bunga menghancurkan semanat simpati, saling menolong dan kerja sama. serta mempengaruhi persaudaraaan dan persatuan didalam masyarakat.

Perlu diketahui riba memiliki beberapa jenis diantaranya :

1. Riba Qard

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap kreditur 

2. Riba Jahiliyah

Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena kreditur tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. 

3. Riba Fadhl

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline