Lihat ke Halaman Asli

ANDRE ACHMADMAULID

mahasiswa universitas garut

Saksi Nikah

Diperbarui: 9 Desember 2021   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri

a. Kedudukan Saksi

Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :

1. Untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan orang lain terkait hubungan suami istri.

2. Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.

Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang di laksanakan tanpa saksi.

b. Jumlah dan Syarat Saksi

Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah. Sedangkan pendapat kedua tidak syah. Pendapat pertama menegaskan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah bersandar pada firman Allah SWT : 

Artinya : "Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al-Baqarah : 282)

Pendapat pertama ini di usung oleh kalangan ulama pengikut madzhab Hanafiyyah.

c. Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline