Mohon tunggu...
ANDRE ACHMADMAULID
ANDRE ACHMADMAULID Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas garut

"Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah" "POSITIF bukan NEGATIF, AKTIF bukan PASIF"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saksi Nikah

9 Desember 2021   14:53 Diperbarui: 9 Desember 2021   15:00 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Kedudukan Saksi

Kedudukan saksi dalam pernikahan yaitu :

1. Untuk menghilangkan fitnah atau kecurigaan orang lain terkait hubungan suami istri.

2. Untuk lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.

Seperti halnya wali, saksi juga salah satu rukun dalam pernikahan. Tidak sah suatu pernikahan yang di laksanakan tanpa saksi.

b. Jumlah dan Syarat Saksi

Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah. Sedangkan pendapat kedua tidak syah. Pendapat pertama menegaskan bahwa pernikahan yang di saksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan syah bersandar pada firman Allah SWT : 

Artinya : "Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui." (QS. Al-Baqarah : 282)

Pendapat pertama ini di usung oleh kalangan ulama pengikut madzhab Hanafiyyah.

c. Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun