Lihat ke Halaman Asli

1000 Lebih Retaker Calon Dokter Terancam di DO Massal Walaupun Sudah Lulus UKMPPD

Diperbarui: 31 Maret 2025   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Tes CBT-MCQ UKMPPD (Sumber Gambar : BimbelKedokteran)

1000 Lebih Retaker Calon Dokter Terancam di DO Massal

Isu ini bergulir pasca diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Didalamnya memuat aturan mengenai PISN (Penomoran Ijazah Standar Nasional) yang dimana telah diberlakukan sejak awal tahun 2025 dengan masa transisi dan sosialisasi sejak tahun 2024.

Lalu apa hubungannya PISN dengan DO Massal para retaker (yang mengulang UKMPPD) dan yang lewat masa studi?

Kita lihat dulu proses penerbitan PISN.

Sebagai sumber data, PISN juga telah terintegrasi dengan PDDikti untuk memastikan keabsahan sertifikat profesi secara nasional. Dengan adanya aplikasi ini tidak hanya mempermudah administrasi perguruan tinggi dalam menerbitkan sertifikat, tetapi juga membantu perguruan tinggi dalam: 

  • Verifikasi Data (Cek Eligibilitas Data) 

Fitur verifikasi data atau cek eligibilitas berguna untuk validasi bahwa lulusan telah lulus dengan standar sertifikat nasional yang berlaku. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan data yang tercantum dalam sertifikat atau ijazah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

  • Generate Nomor Sertifikat 

Kini nomor sertifikat atau ijazah dapat dilakukan generate secara otomatis menggunakan aplikasi PISN. Fitur ini menghasilkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid sehingga tidak bisa dibuat oleh pihak lain. Nomor sertifikat ini digunakan untuk mengidentifikasi setiap sertifikat yang diterbitkan, memastikan keabsahan dalam setiap dokumen.

  • Pencetakan Sertifikat setelah kampus mendapatkan Nomor 

Jadi di proses PISN seperti disebutkan diatas ada verifikasi data dimana status mahasiswa akan di cek eligibilitasnya. Cek eligibilitas ini berdasarkan masa studi mahasiswa tersebut.

Yang menjadi masalah adalah adanya perbedaaan masa studi dari berbagai versi kebijakan, baik dari pemerintah maupun organisasi profesi.

PISN menerapkan aturan masa studi untuk mahasiswa Profesi Dokter mulai dari kepaniteraan klinik hingga lulus ujian kompetensi (UKMPPD) adalah 3 tahun.  Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 Ayat 1 poin d yang berbunyi "paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline