Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak ,yaitu :
1.Kantor Pusat
(1)Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2)Direktorat Peraturan Perpajakan 1.
(3)Direktorat Perpajakan 2.
(4)Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan .
(5)DirektoratIntelejen dan Penyelidikan.
(6)Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
(7)Direktorat Keberatan dan Banding.
(8)Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan .
(9)Direktorat Penyuluhan ,pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.