Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Awas, Reward Kompasiana Kena Pajak Online Shop

Diperbarui: 16 Februari 2020   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPN dan PPh Pajak Online Shop

Draf Omnibus law sudah diterima DPR. Konfirmasi ini diberikan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020). Kompas.com juga, beberapa bulan sebelumnya, 12 Desember 2019, melaporkan  6 Poin penting Omnibus law perpajakan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Muljani. 

Poin satu sampai empat terkait dengan pajak penghasilan (PPh). Poin lima terkait dengan pajak online shop atau pajak e-commerce dan poin enam terkait dengan insentif perpajakan yang dikelompokan dalam satu kluster yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dan lain sebagainya.

Lebih rinci tentang butir lima yang mengatur pajak online shop adalah sebagai berikut. Pajak Online shop akan diposisikan sama dengan sistem perpajakan biasa. 

Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanan nya.

Kalimat terakhir dari alinea diatas pada prinsipnya menyatakan bahwa pembelian online akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif standar 10%. 

Misalnya, jika sekarang Anda mempromosikan iklan di OLX tidak kena PPN, maka dengan berlakunya UU sapu jagat ini Anda perlu bayar tarif promosi iklan plus PPN 10%.

Contoh lain adalah untuk sponsored content Kompasiana. Jika sebelumnya, pribadi atau perusahaan yang menggunakan fitur sponsored content tidak dipungut PPN oleh Admin Kompasiana, maka dengan diberlakukannya UU sapu jagat ini Admin Kompasina wajib memungut 10% PPN.

Sekarang bagaimana dengan reward yang diterima oleh para Kompasianer. Reward itu pada prinsipnya adalah penghasilan dan merupakan objek dari pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, sebetulnya ada atau tidak ada Omnibus Law pendapatan itu wajib dilaporkan dalam SPT Pribadi Tahunan ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 

Namun, mungkin tidak banyak Kompasianer yang melakukan. Ini antara lain karena nilai reward itu yang relatif kecil sehingga baik Kompasianer (wajib pajak) maupun Ditjen Pajak tidak begitu memperhatikannya.

Dengan diberlakukan nya Omnibus Law ini, badan usaha yang menyediakan layanan transaksi jasa online shop termasuk Kompasiana wajib memungut PPh (pajak penghasilan) kepada Kompasianer yang menerima reward termaksud. Bisa dikenakan tarif standar 15% atau tarif diskon. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline