Lihat ke Halaman Asli

Media ICT dan Penyalahgunaannya

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perangkat ICT atau Information Comunication Technology sudah berkembang demikian cepatnya. Ditandai dengan munculnya atau keluarnya produk-produk teknologi yang menawarkan fitur-fitur terbaru dan kemudahan-kemudahan dalam penggunaannya.

Demikian dengan media komunikasinya saat ini sudah mulai menggunakan teknologi 4G LTE. Perkembangan-perkembangan tersebut membawa sisi positif dan sisi negatif.

Berbicara sisi positif banyak manfaat yang kita dapatkan dari perkembangan tersebut, dimana dalam hal pengiriman dan penerimaan data tidak lagi mengalami kesulitan yang berarti. Kita dengan mudah berkomunikasi dan mencari informasi dengan menggunakan ICT tersebut, berkirim e-mail dan juga menggunakan sosial media dengan mudah.

Berbicara sisi negatif dari penggunaan media ICT ini, banyak oknum-oknum menggunakan media ICT untuk tujuan tertentu yang bersifat kriminalitas atau istilahnya Cyber Crime. Tindakan Cyber Crime memiliki banyak modus antara lain:

1. Pembajakan.

Pembajakan biasanya dilakukan dengan menggunakan sejenis virus Spyware untuk melacak informasi yang ada pada system komputer seseorang dengan menyisipkan suatu iklan yang muncul secara tiba-tiba pada webbrowser dan apabila salah klik maka Spyware otomatis akan mengambil informasi pada System komputer kita. Tindakan ini sering dilakukan oleh hacker-hacker amatir dan profesional.

2. Penipuan.

Penipuan bisanya dilakukan dengan mengiklankan produk-produk terbaru dengan harga yang cukup murah. Ketika calon pembeli mengklik sang iklan dan tertarik dengan produk tersebut maka akan terjadi transaksi, dimana calon pembeli akan terlebih dahulu mentransferkan uang dan ongkos kirim baru barang dikirim. Tak jarang ini memberi kesempatan penipuan dengan menggunakan ICT. Setelah Uang dan ongkos kirim di transfer oleh pembeli makan barang tidak pernah sampai dikirim oleh penjual kepada pembeli.

3. Money Loundry.

Money Loundry dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer hasil transaksi yang tidak jelas ke rekening-rekening bank yang dianggap aman dengan menggunakan media ICT e-banking.

4. Traficking/prostitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline