Lihat ke Halaman Asli

aleksandro

Journalist Hiburan

Firdaus Oibowo dan Deolipa Yumara Soroti Pernyataan Hotman Paris Soal Status Tersangka

Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Firdaus Oibowo bersama Deolipa Yumara datangi Mabes Polri

JAKARTA -- Tim kuasa hukum Firdaus Oibowo, S.H, Deolipa Yumara angkat bicara mengenai polemik kasus "pengacara naik meja" yang belakangan menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/10/2025), mereka secara khusus menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris yang dianggap telah mendahului kewenangan penegak hukum.

Menurut Deolipa, pernyataan Hotman yang menyebut seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai melangkahi wewenang resmi Mabes Polri.

"Saya datang ke sini menyikapi bualan Hotman Paris. Ini bukan omongan jualan, karena beliau sudah mendahului kewenangan Mabes Polri. Harusnya yang menyampaikan seseorang itu tersangka atau tidak adalah pihak Mabes Polri, bukan Hotman Paris," tegas Deolipa.

Sorotan Etika dan Mekanisme Advokat

Firdaus Oibowo menambahkan, pernyataan Hotman Paris juga dianggap menyalahi etika profesi hukum. Ia secara gamblang mengkritik sikap pengacara kondang tersebut.

"Hotman ini orangnya jumawa, sombong, dan belum menunjukkan penyesalan. Kalau memang salah, ya tuangkan penyesalan itu dalam dalil hukum, bukan lewat omongan di publik," ujar Firdaus.

Deolipa juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap seorang advokat memiliki mekanisme khusus yang diatur undang-undang, yaitu melalui jalur etik sebelum dikenakan pasal pidana.

"Kalau saya ditetapkan tersangka karena pelanggaran etik, maka mekanismenya melalui sidang kode etik advokat. Tapi sidang etik itu belum pernah dilaksanakan, surat pemecatan pun tidak pernah diberikan," jelasnya.

Ia menambahkan, proses hukum terkait status advokatnya kini masih bergulir di berbagai lembaga negara.

"Proses ini sedang berjalan di DPR RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman. Jadi jangan dulu diterapkan pasal-pasal KUHP kepada saya karena proses etik dan perdatanya masih berlangsung," kata Deolipa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline