Jakarta, 2 Juli 2025 --- Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H., akhirnya angkat suara menanggapi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang melibatkan Nikita Mirzani. Dalam pernyataan terbarunya, Ricky secara tegas mengurai berbagai poin penting terkait eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Nikita, termasuk soal dakwaan, isu kriminalisasi, hingga peran lembaga terkait seperti BPOM.
"Eksepsi sudah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Saya melihat ini sebagai bagian dari proses hukum yang wajar. Tapi soal klaim kriminalisasi, saya tegaskan: buktikan. Jangan hanya lempar isu. Buktikan dengan data, fakta hukum, dan bukti yang relevan," ujar Ricky kepada awak media.
Ricky juga menanggapi perubahan dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP. Menurutnya, ini bukan berarti unsur pemerasan hilang, melainkan justru menguatkan substansi perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan.
"Harus dipahami, 369 tetap mengandung unsur pemerasan. Jadi bukan berarti unsur itu lenyap. Ini penting agar publik tidak keliru memahami konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU," jelasnya.
TPPU dan Peran BPOM Disorot
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan pentingnya memahami bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya pidana asal.
"Kalau ada TPPU, pasti ada pidana asalnya. Tidak mungkin TPPU muncul tanpa akar masalah. Dan di sinilah kaitannya dengan produk skincare yang digunakan Nikita," terangnya.
Ia juga kembali menyoroti lemahnya pengawasan BPOM terhadap izin edar produk yang saat ini menjadi sumber sengketa.
"Saya dari dulu sudah minta BPOM jangan cuma ambil pajak dan keluarkan izin edar. Tapi juga harus punya mekanisme untuk melindungi konsumen. Kalau terbukti produk bermasalah, harus ditindak. Kalau benar, beri kepastian hukum kepada Reza Gladys sebagai pihak yang disorot," tegas Ricky.
Pandora Box Dibuka Lebar, Semua Pihak Akan Diperiksa