Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata Dengan Res Publica
Pendahuluan
Hingga saat ini, korupsi masih merupakan salah satu masalah klasik yang menjadi masalah besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Korupsi pajak adalah salah satu jenis korupsi yang paling diperhatikan. Karena pajak merupakan bagian penting dari pendapatan negara, pengelolaan pajak harus transparan dan akuntabel. Namun, praktik korupsi pajak justru membahayakan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.
Res privata dan res publica adalah dua konsep penting yang harus dipahami selama diskusi ini. Res publica mengacu pada kepentingan umum, sedangkan res privata mengacu pada kepentingan pribadi. Ini akan membahas bagaimana korupsi pajak terjadi dalam konteks ketegangan antara res privata dan res publica serta upaya untuk mengatasinya.
Konsep Privasi dan Publikasi
Menurut hukum Romawi, res privata mencakup segala sesuatu yang merupakan hak pribadi seseorang. Seseorang memiliki hak untuk mengelola kekayaan pribadinya sesuai keinginan mereka sendiri. Sebaliknya, "res publica" merujuk pada segala sesuatu yang milik bersama atau penting bagi masyarakat. Sumber daya negara, kebijakan publik, dan tentu saja pajak termasuk dalam kategori ini.
Res privata dan res publica seharusnya sejalan dalam hal pajak. Pajak dibayar oleh individu untuk mendukung kesejahteraan umum (res publica). Namun, ketika aktor tertentu---baik pihak wajib pajak maupun petugas pajak---lebih mementingkan res privata mereka daripada res publica, terjadi korupsi pajak.
Jenis Korupsi Pajak
Korupsi pajak dapat datang dalam berbagai bentuk, termasuk:
Manipulasi Laporan Pajak: Wajib pajak mengubah data pendapatan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.