Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Triana

Tinggal di Lampung

Seleksi Pimpinan KPK, dari Cacat Moral Sampai Munculnya Residivis Korupsi

Diperbarui: 6 Agustus 2019   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: akurat.co

Salah satu berita di televisi yang cukup menarik perhatian saat ini adalah soal seleksi calon pimpinan KPK. Menarik karena tahapan seleksi calon pimpinan KPK dinilai publik tidak hanya cacat prosedur, tapi juga cacat moral.

Penilaian ini bukan tanpa dasar, dari jumlah calon pimpinan KPK yang lolos tahapan seleksi selanjutnya, ada yang tidak melaporkaan kekayaannya alias absen menyampaikan LHKPN.

Para pegiat anti korupsi juga memprotes, lolosnya calon pimpinan KPK yang punya masalah dan pernah dilaporkan ke komite etik KPK.

Mungkin Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK menganggap kepatuhan menyampaikan LHKPN ataupun soal etik bukanlah ukuran integritas calon punggawa anti korupsi, jadi masih bisa dikompromikan. Nah lho.

Di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK, terjadi OTT KPK terhadap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Menariknya, Muhammad Tamzil adalah seorang kepala daerah yang sudah pernah dihukum karena kasus korupsi juga. Ternyata ada juga residivis korupsi di negara kita.  

Saat menjabat Bupati Kudus periode tahun 2003-2008, Muhammad Tamzil pernah dihukum selama 22 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah karena kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Pada pilkada tahun lalu, lewat perahu PKB, Hanura dan PPP, Muhammad Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus untuk kedua kalinya. Pada hari Jum'at, 27 Juli lalu, Muhammad Tamzil terjaring OTT KPK. Lagi-lagi diduga karena kasus korupsi.

Dalam OTT kemarin, Muhammad Tamzil disangkakan menerima uang suap dari Akhmad Sofyan, Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, sebesar 250 juta rupiah. Rupanya Ahmad Sofyan ngebet ingin statusnya segera didefinitifkan sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

Sangkaan yang dikenakan pada Muhammad Tamzil adalah Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu, apa hubungan antara munculnya residivis korupsi dan proses seleksi calon pimpinan KPK yang berlangsung?

Dari kasus OTT KPK terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, paling tidak memperlihatkan 2 hal. Pertama; bahwa hukuman yang pernah dijalani oleh seorang koruptor, ternyata tidak cukup memberikan efek jera, sehingga si pelaku mau melakukan tindakan korupsi lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline