Lihat ke Halaman Asli

Wanita dan Perkawinan di Timor Tengah Selatan (TTS)

Diperbarui: 16 Februari 2024   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Agnes Emalisa ( 23 Sep, 2022)

Timor Tengah selatan (TTS) merupakan salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Terkenal dengan Kabupaten yang menghasilkan banyak cendana. Wanita dan kebudayaan tidak bisa dilepaskan dari masyarakat TTS dan khususnya masyarakat Dawan baik itu dari segi lapisan sosial, kesenian, perkawinan bahkan perjalanan hidup dari lahir sampai pada meninggal . 

Dalam Tradisi masyarakat TTS, bentuk dari perkawinannya adalah patrilinial yakni : 1) Perkawinan dengan pinangan atas bantuan seorang juru bicara(=netelanan) atau biasa di sebut Nete Lalau Tulu Sene.  2)Perkawinan mengabdi (perkawinan ini kalau laki-laki tidak mampu membayar belis (mahar) dan wajib mengabdi kepada suku si wanita, tetapi tidak masuk dalam suku tersebut), 3) Perkawinan mengganti merupakan perkawinan atau dalam istilah antropologinya Sororat dan Levirat, yakni menikahi/mengawini ipar lelaki atau wanita sesudah sang istri/suami meninggal dunia.

Umumnya perkawinan dilakukan secara exogam (mencari jodoh diluar marga/fam) antara suku-suku atau klen yang ada. Adapun urutan yang dilakukan sebagai berikut :1) Harus adanya Nete Lalau Tulu Sene atau juru bicara (harus seorang pria) yang mengetahui adat setempat dan pandai berbicara (natoni), 2) peminangan dilakukan dengan memperlihatkan barang-barang bawaan (hantaran) yang disebut Ok Totes (=sirih pinang). 

Jumlah sirih pinang pun sudah ditentukan, Ok Totes terdiri dari 10 buah sirih pinang muda, pinang harus yang masih berkelopak atau pinang yang masih kering, tidak boleh di belah sebagai sebuah lambang bahwa yang akan ditanyakan apakah wanita yang dilamar masih perawan atau tidak. 3) laki-laki akan meninggalkan tempat sirih serta Ok Totes dirumah wanita sebagai tanda bahwa apakah lamaran laki-laki diterima atau tidak. Dahulu jika Ok Totes dan Ote Tuke dipulangkan dengan lengkap maka artinya lamaran ditolak.  

Kalau lamaran dan disertai simbol seperti Ok totes disusun timbal balik dan pinang masih berkelopak artinya lamaran diterima dan wanita tersebut masih perawan. Jika pinang yang diisi tidak berkelopak lagi, maka ini berarti wanita yang dipinang sudah tidak perawan. Seluruh proses ini diketahui oleh kepala adat sebagai lambang peresmian untuk diketahui oleh umum. 4) Belis (mahar) ditentukan oleh kesepatan keduan belah pihak namun harus sesuai dengan lapisan sosial (status sosialnya). 5) Penghantaran wanita oleh keluarganya ke rumah laki-laki. Dirumah suaminya (klen laki-laki) ada upacara adat Sanut Nono Saeb Nono artinya melepaskan dan memasukan istri menjadi anggota klensuaminya. Ada satu hal yang menjadi tabu ketika wanita sudah kawin di TTS adalah sang istri tidak boleh mengunjungi orangtuanya mendahului orangtunya mengunjunginya terdahulu ditempat tinggal baru atau disebut Na Sain Nobin.

Daftar Pustaka

1. Piet A Tallo, S.H Monografi Ringkas Kabupaten Belu TTS,Soe 1989

2. Melkianus Boru, kepala Kantor depdikbud Kabupaten TTS, Peranan Wanita Dalam Kebudayaan daerah TTS, Bahan untuk Tim Penulis, 1989, hal 1

3. Hidayat Z.,Optic, hal 120

4. H.G Schutle Nordholt, Optic, hal 42-43




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline