Pajak adalah perangkat penting dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui pajak, negara mendapatkan pendapatan (revenue) untuk menghidupi sejumlah kebutuhan umum seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lain-lain. Untuk perusahaan atau orang lain sebagai wajib pajak, pajak adalah beban yang harus dipenuhi, dan jika dikelola dengan efektif dapat mempengaruhi keberlanjutan bisnis, arus kas, dan profitabilitas.
Manajemen pajak (tax management) terjadi sebagai suatu konsep manajerial yang menggabungkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan hukum, dan strategi dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Diskursus mengenai manajemen pajak melibatkan banyak pemangku kepentingan: wajib pajak, pemerintah, konsultan pajak, akademisi, bahkan masyarakat umum, dalam konteks masalah keadilan, transparansi, dan tata kelola pajak.
Pengertian Manajemen Pajak
Berikut beberapa definisi berdasarkan literatur dan undang-undang atau modul perkuliahan di Indonesia:
- Definisi umum
Manajemen Pajak adalah sebuah usaha menyeluruh yang dilakukan terus menerus oleh wajib pajak untuk agar semua yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif, efesien dan dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha wajib pajak tanpa menyalahkan kepentingan penerimaan negara.
- Sophar Lumbantoruan
"Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan."
- Fuad Bawazier
Tujuan manajemen adalah meminimalisir atau bahkan menghilangkan beban pajak secara umum, baik ditempuh melalui cara-cara seperti tax avoidance atau bahkan (meski tidak disarankan) penyalahgunaan aturan. Akan tetapi penting dibedakan antara cara legal vs ilegal.
Dari beberapa definisi di atas, beberapa unsur pokok yang muncul berulang adalah:
- Kontinuitas ("selalu dilakukan", "terus-menerus")
- Komprehensifitas (manajemen pajak melibatkan berbagai aspek: perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan)
- Efisiensi & efektivitas
- Kepatuhan hukum (legalitas, peraturan pajak)
- Optimasi: bukan hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga "menekan" beban pajak secara sah dengan memanfaatkan peluang yang ada dalam kerangka hukum
- Keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan kepentingan penerimaan negara
Tujuan Manajemen Pajak
Tujuan manajemen pajak dapat dilihat dari beberapa perspektif: perusahaan/wajib pajak (mikro), organisasi/perusahaan secara keseluruhan, dan pemerintah/negara. Berikut penjelasannya:
1. Mikro / Finansial internal perusahaan
- Meminimalisasi beban pajak agar laba setelah pajak (net profit after tax) menjadi maksimal.
- Bertambahnya likuiditas perusahaan; pajak yang terlalu tinggi atau dikelola buruk dapat membebani aliran cash.
- Mengurangi ketidakpastian dan risiko financial yang terkait dengan pajak: misalnya risiko denda, audit pajak, penalti atas kesalahan administrasi.