Beberapa jam lalu Yusril menulis di kompasiana tentang belum tereksekusinya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tilang SIM yang dialaminya 12 tahun lalu. Sejak minggu lalu, publik dihebohkan drama eksekusi putusan MA terkait perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Susno Duadji. Sementara 7 tahun lalu, saya sempat bersitegang dengan Darmono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (sekarang Wakil Jaksa Agung), terkait belum tereksekusinya uang pengganti 6 perkara korupsi di Kalimantan Barat sebesar Rp 235 milyar. Hasil googling saya menunjukkan tidak tertagihnya uang pengganti perkara korupsi masih menghiasi potret penegakan hukum oleh aparatur jaksa di negeri ini. Coba saja tengok link berikut ini: 1, 2.
Persoalan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah persoalan umum yang biasa tapi dianggap pelik oleh banyak pihak. Sependek pengetahuan saya, mandeknya eksekusi terpidana seperti Susno Duadji ini benar-benar bukan yang pertama kali. Perlu waktu 3 tahun bagi jaksa untuk memenjarakan terpidana korupsi DPRD Sambas Kalimantan Barat misalnya.
Ahh...malam semakin larut. Kepada Bang Yusril, saya sarankan untuk menghubungi eksekutor agar SIM anda dikembalikan segera. Buat Bang Susno, banyaklah berdoa. Doa saya semoga ada perbaikan diri setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan nanti . Pak Darmono, saya rasa anda perlu mengatur ulang strategi eksekusi di Kejaksaan. Bang Agus Lumbangaol, jika anda termasuk jaksa eksekutor dengan terpidana Susno Duadji, saran saya; segera dilelang rumah-rumah mewah Susno untuk uang pengganti perkara. InsyaAllah, jika permohonan KPR saya di BSM disetujui, saya akan termasuk peserta pertama lelang.
Salam,
Adri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI