Lihat ke Halaman Asli

Adi Supriadi

Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Jangan Pilih Partai yang Menempel Sticker Tanpa Izin!

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1393769842539644646

[caption id="attachment_314846" align="aligncenter" width="600" caption="Tempel Sticker Sembarangan (Dok. Pribadi)"][/caption]

Headline kotaksuara.kompasiana.com

************



Bandung - Musim kampanye telah tiba, banyak Partai sebenarnya tidak melanggar aturan kampanye. Hanya saja kebanyakan dari mereka menempel Sticker tanpa izin dan cendrung sembarangan. Kondisi ini terjadi dimana-mana, baik di Kota maupun desa.

Seperti yang terjadi di salah satu kecamatan di Kota Bandung, Jawa Barat. Maraknya pemasangan Sticker para calon legislatif (CALEG) yang ditempel sembarangan di kaca rumah, ditembok rumah bahkan pintu tanpa izin kepada sang pemilik rumah, selain itu memasang stiker dengan kondisi miring dan sembarangan.

"Kesel aja, pasang sticker gak izin dulu. Main tempel-tempel aja didinding, jendela dan pintu. Kalau dilepaskan merusak cat dinding, dan membuat rumah jadi kotor," kata Asep, Warga Setempat, Minggu (2/3/2014).

Dikatakannya, jika memang para Caleg hendak sosialisasi, ada baiknya membuat leaflet atau selebaran yang dibagikan. Atau bisa juga mendatangi warga dengan membuat suatu acara, itu lebih baik dan lebih disukai masyarakat.

"Dengan seperti itukan saya rasa lebih efektif, dan tidak membuat rumah menjadi kotor dan rusak akibat penempelan sticker," ujarnya.

Jika kondisi ini tidak berubah, Asep berencana mengkampanyekan kepada warga agar untuk tidak memilih Partai yang menempel Sticker tanpa izin dan cendrung sembarang tempat.

ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan

Follow Me : @assyarkhan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline