Lihat ke Halaman Asli

HERI ADIM

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Peran serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan dalam Restorative Justice

Diperbarui: 21 Juni 2022   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Peran Serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai pemasyarakatan Dalam Restorative Justice

Zaman sekarang ini, sangat mudah untuk melakukan sesuatu dan sangat mudah pula untuk melakukan kesalahan. Dapat diketahui, kondisi Indonesia saat ini per MEI 2022 ada sekitar 274.530 Narapidana dan Tahanan, padahal kapasitas yang tersedia 132.843, itu berarti over kapasitas sekitar 85% menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS),Sumber : Koordinator Administrasi Pembinaan Narapidana dan Evaluasi

Dapat ditarik kesimpulan, bahwa masyarakat di Indonesia, masih memiliki sifat yang cenderung melawan aturan, karena kondisi mereka yang kebanyakan mengalami kekurangan ekonomi. Sebenarnya ini tugas besar dari negara untuk menyejahterakan masyarakat. Membuat suatu kebijakan demi kebaikan bersama, diperlukan inovasi-inovasi untuk menaikkan perekonomian masyarakat.

Sebenarnya jika ditarik pertanyaan. Apa sebenarnya kelanjutan dari penebusan terhadap perilaku Narapidana? Apakah hanya berhenti saat dibina untuk menjadi masyarakat yang lebih baik lagi dari sebelumnya? Padahal perekonomian di Indonesia juga kurang begitu stabil, sehingga perlu integerasi dari beberapa pihak yang memang memiliki perspektif hukum yang baik.

Jika dilihat semakin berkembang zaman, bukan penghukuman tindakan terakhir Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi, lebih daripada itu, Hak Asasi Manusia harus dilindungi dan ditegakkan, untuk itu perlu metode untuk menjadikan masyarakat yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

Seluruh masyarakat memang memiliki hak untuk hidup, hak untuk bebas menentukan apa yang mereka kehendaki. Tetapi jika sudah diberikan hak, mereka tetap melanggar ketentuan yang sudah diatur, maka mereka harus menanggung dan harus dibina, karena dianggap mereka meninggalkan, ditinggalkan, atau tertinggal oleh yang lain.

Untuk itu perlu adanya pembinaan dan bimbingan secara khusus kepada yang bersangkutan agar mereka memiliki konseptual dan perspektif yang sama dengan yang lain, yaitu mengikuti konstitusi dan apa yang telah diatur, menjalankan apa yang harus diijalankan, serta menggunakan hak yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

Pemberian pidana seakan tidak lagi menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Over Kapasitas yang terjadi saat ini malah semakin tinggi di berbagai UPT Rutan dan Lapas.

Metode yang diberikan seakan-akan selalu tidak efektif, akibatnya masyarakat yang sudah melakukan tindak pidana tidak merasa jera, meskipun Pemasyarakatan saat ini bukan memberikan efek jera, tetapi mengembalikan mereka agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Namun, jangan disalahartikan, maksud menjadi masyarakat yang 'baik' adalah orang yang taat aturan dan tidak berbuat tindak pidana seperti yang dilakukan dahulu.

Untuk itu sangat perlu diberikan pembinaan dan bimbingan agar mereka mengetahui dimana sisi baik dan buruk, baru setelah itu ibaratnya praktek secara langsung, di kehidupan nyata, yaitu membaur dengan masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline