Warisan Istilah yang Tak Lagi Relevan
Istilah "Apoteker Pendamping" atau disingkat "Aping" pernah hidup dan digunakan dalam sejumlah regulasi era sebelum 2010-an, khususnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332 Tahun 2002 yang merupakan revisi dari Permenkes No. 922 Tahun 1996 dan terakhir di PP No.51/2009. Pada masa itu, apotek dimungkinkan memiliki lebih dari satu apoteker, dan istilah "pendamping" digunakan untuk membedakan apoteker penanggung jawab dengan apoteker tambahan. Namun dalam regulasi terbaru, termasuk UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 47 Tahun 2021, hingga Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Apotek, nomenklatur ini menghilang tanpa jejak.
Aping: Nomenklatur yang Tidak Diakui dalam Regulasi Kekinian
Hilangnya istilah "Apoteker Pendamping" dari regulasi resmi menandakan adanya pergeseran struktur hukum dan pengakuan peran apoteker dalam praktik kefarmasian. Saat ini, yang diakui secara hukum hanyalah Apoteker yang memiliki STR seumur hidup dan SIP yang sah. Tidak ada klasifikasi 'pendamping' maupun 'utama'. Semua apoteker praktik memiliki kedudukan profesional yang setara di mata hukum, selama menjalankan praktik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun ironisnya, istilah "Aping" masih dipelihara dalam dokumen administratif internal, terutama oleh organisasi profesi, sistem informasi tertentu, maupun sistem administrasi distribusi dan perizinan di Dinas Kesehatan. Penggunaan ini seolah memberi kesan legalitas padahal nomenklatur tersebut sudah tidak diakomodasi dalam struktur hukum yang berlaku.
Dampak Ketidakjelasan Nomenklatur
Penggunaan istilah yang tidak sah secara hukum seperti "Aping" dapat menimbulkan kebingungan administratif, konflik tanggung jawab profesional, dan bahkan potensi masalah hukum. Dalam situasi insiden atau audit, pertanggungjawaban praktik harus ditelusuri berdasarkan izin praktik formal, bukan posisi informal dalam struktur organisasi. Ini rawan menjadi celah penyalahgunaan maupun scapegoating jika terjadi pelanggaran.
Apoteker Praktik: Nomenklatur yang Lebih Akurat dan Netral
Dalam semangat profesionalisme dan kesetaraan, sudah saatnya meninggalkan istilah "Apoteker Pendamping" dan menggantinya dengan istilah yang lebih tepat, yaitu "Apoteker Praktik". Istilah ini mencerminkan status legal dan profesional apoteker yang aktif menjalankan praktik kefarmasian dengan izin resmi. Lebih dari sekadar peran administratif, ini adalah pengakuan terhadap eksistensi profesional apoteker tanpa subordinasi.
Kesimpulan: Saatnya Reformasi Nomenklatur Profesi
Di era regulasi baru yang menuntut kejelasan peran, akuntabilitas, dan legalitas, nomenklatur usang seperti "Apoteker Pendamping" sudah tidak layak lagi dipertahankan. Profesi apoteker perlu menyelaraskan bahasa administratif dengan kerangka hukum aktual agar tidak menciptakan kebingungan atau ilusi otoritas. "Apoteker Praktik" adalah pilihan nomenklatur yang adil, akurat, dan progresif. Saatnya kita ucapkan: selamat tinggal, Aping.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI