Lihat ke Halaman Asli

Abdul Wahid Azar

TERVERIFIKASI

Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Kuota Haji, Antara Regulasi, Bisnis Travel dan Tafsir Gratifikasi

Diperbarui: 25 September 2025   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu Hotel yang berada di Ring I mekkah, Bintang dan Jarak Hotel menentukan Harga Paket Haji Plus (Foto : KabarMakkah.com)

Tambahan kuota haji 2024 yang seharusnya menjadi berkah justru berujung polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti distribusi tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi, sementara pemberitaan media menyebut potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Pertanyaannya, apakah benar ada kerugian negara, ataukah persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai isu bisnis travel dan potensi gratifikasi?

Haji Reguler: Subsidi dan Antrean Panjang

Haji reguler adalah jalur mayoritas dengan porsi 92 persen dari total kuota, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jalur ini paling erat kaitannya dengan APBN karena sebagian biayanya ditanggung negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Dari jumlah itu, jamaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp56.046.172 atau 60 persen. Sisanya, sekitar Rp37.364.114 atau 40 persen, ditutup dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menegaskan (Kemenag, 15/11/2023) bahwa Pasal 44 UU No. 8/2019 menyebutkan: "BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan."

Artinya, jalur reguler jelas menggunakan dana negara. Karena itu, jika ada penyalahgunaan, kerugian negara nyata terjadi.

Haji Plus Resmi: Premium, Nomor Porsi, dan Dana di BPKH

Selain reguler, ada jalur haji khusus (ONH Plus) dengan porsi 8 persen. Mekanismenya resmi, terdaftar, dan diawasi Kemenag.

Jamaah Haji Plus mendaftar melalui PIHK (travel resmi) dan menyetor USD 4.000 untuk mendapatkan nomor porsi.

Setoran awal ini tidak masuk ke travel, tetapi ke Bank Penerima Setoran (BPS) dan dikelola oleh BPKH/Kemenag.

Masa tunggunya rata-rata 5--7 tahun, jauh lebih singkat daripada reguler.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline