Mohon tunggu...
Amos Pers
Amos Pers Mohon Tunggu... Dosen - adalah anggota pers dari PPWI persatuan pewarta indonesia

Saya adalah aktifis pewarta online dari PPWI yang menjunjung tinggi etika santun sebagai pewarta untuk memberikan aspirasi saya sebagai pewarta. Saya juga aktif dalam membuat channel youtube : AMOS IHH. Sebagai penyaluran ide-ide kreatif saya dalam mewujudkan impian saya yang baik untuk masyarakat dan tidak luput mengedukasi masyarakat dengan tujuan positif. Semoga setiap ulasan yang Amos Pers bentuk ini akan memberikan wawasan dan poin value positif terhadap publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Jakarta: Prosedur Dalam Memilih Layanan Hukum yang Baik Buat Kamu?

15 Juli 2021   16:08 Diperbarui: 28 Juli 2022   18:37 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta - Saat ini ketersinggungan orang terhadap kasus pencemaran nama baik cukup meningkat, mungkin di lihat UU ITE. Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas "pencemaran nama baik" bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Baiklah disini kita akan sharing kepada kamu tips-tips bagaimana memilih jasa pengacara yang baik sesuai dengan kebutuhan anda

1. Ketahui kemampuan dan pengalaman

Hal pertama yang harus dipahami bahwa kita harus mengerti adalah bahwa setiap pengacara memiliki keahlian di daerah tertentu. Jika Anda menghadapi masalah perceraian, misalnya, Anda tentu saja mencari pengacara yang memiliki kapasitas dan pengalaman memanipulasi kasus perceraian. Jika Anda ingin memastikan bahwa perjanjian Anda akan menandatangani dengan benar secara legal apa yang perlu Anda cari adalah pengacara berpengalaman di bidang penulisan kontrak. Di era pengungkapan informasi saat ini, informasi tentang pengacara yang dapat Anda temukan di media sosial atau situs di Internet, pastikan sumbernya adalah sumber kepercayaan. Anda juga dapat meminta rekomendasi dari orang-orang yang Anda kenal dan percayai atau mengalami masalah hukum yang sama dengan Anda.

2. Beri tahu seleksi

Setelah mendapatkan informasi awal beberapa nama pengacara dengan kapasitas dan pengalaman yang diharapkan, menentukan setidaknya 3 (tiga) nama bek yang paling direkomendasikan. Pemilihan juga harus menentukan apakah pengacara berbasis di wilayah yang sama atau tidak jauh dari kediaman Anda. Lebih baik lagi bahwa pemilihan yang telah Anda lakukan adalah menentang seleksi yang dibuat oleh pihak partai atau institusi yang diperlakukan terutama pemilihan pengacara.

3. Hubungi pengacara

Hubungi setiap bek untuk melakukan wawancara umum untuk mendengarkan informasi langsung tentang kemampuan dan pengalamannya, sambil meminta pendapat umum tentang masalah hukum yang Anda hadapi. Pada saat wawancara, Anda juga dapat bertanya berapa pun biaya layanan hukum pengacara saat mengelola masalah hukum Anda nanti. Kadang-kadang, informasi tentang kemampuan dan pengalaman tidak cukup untuk dipertimbangkan, tetapi perlu untuk mengamati bagaimana pengacara memenuhi masalah hukum yang Anda kirim ketika Anda merasa nyaman memercayai pembela masalah hukum Anda.

4. Ambil keputusan langsung
Bagian
Setelah menghubungi pengacara terpilih, segera ambil keputusan jika Anda memilih salah satu dari 3 (tiga) opsi advokat atau akan menemukan pengacara lain. Jika Anda mundur keputusan, apakah masalah hukum Anda akan tumbuh dan membuat Anda sulit bagi Anda, atau lawan Anda akan menunjuk seorang pengacara yang Anda lakukan.

AVN Law office menerangkan bahwa client harus cerdas dalam memilih kantor hukum yang tepat dalam menangi perkaranya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun