Mohon tunggu...
AMMABEL EKA PATRISIA
AMMABEL EKA PATRISIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Hak dan Kewajiban: Negara dan Warga Negara?

4 Desember 2022   17:45 Diperbarui: 4 Desember 2022   17:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan Kewajiban : Negara dan Warga Negara?

Hallo sahabat kompasionerrrr !!! Apakabar nihh ???

Tahukah kalian bahwa sebenarnya antara negara dan warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban ? 

Hak dan kewajiban negara digunakan untuk melindungi warga, memenuhi kebutuhan warganya, kesejahteraan warganya, serta memerintahkan warganya untuk menaati/ melakukan ataupun melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah negara tetapkan, sehingga warganya bisa mendapatkan hak-hak secara maksimal yang seharusnya didapatkan.

Hak dan kewajiban warga negara digunakan warga negara untuk memperoleh apa yang seharusnya seorang warga negara peroleh dari negara sebagai hasil karena telah melakukan kewajiban-kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah hak dan kewajiban negara : 

Hak negara

>Berhak dalam menciptakan peraturan dan perundanga-undangan, peraturan tersebut dapat mewujudkan ketertiban, kesejahteran, dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.

>Berhak menguasai, mengelola sumber daya alam yang ada di indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraaan rakyat indonsia.

>Berhak memaksa setiap warga negaranya untuk taat dan patuh pada hukum yang berlaku dan peraturan yang yang dibuat dan ditetapkan harus dipatuhi dan dilaksanakan sebaik mungkin. 

Kewajiban Negara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun