Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daftar CPNS? Perhatikan Hal-hal Berikut Ini

12 September 2018   07:40 Diperbarui: 12 September 2018   07:49 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diberitakan media, setelah tiga tahunan diberlakukan moratorium pemerintah akan membuka pendaftaran kepada masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebutan PNS. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan pembukaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 dengan total formasi 238.015. 

Rinciannya adalah 51.271 formasi untuk pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk pemerintah daerah. Penerimaan CPNS 2018 mulai dapat diakses pada 19 September mendatang. Portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) yang beralamatkan sscn.bkn.go.id pada saat itu juga akan siap diakses oleh para pelamar.

Menjadi pegawai negeri dulu dan sekarang sangat berbeda. Ada plus minus di dalamnya. PNS dulu gajinya kecil. Walau demikian, mereka tak dibayangi pemecatan. Mereka hidup nyaman, stabil (saya cenderung menyebutnya statis). Tak ada dinamika yang berarti. Diberi jaminan saat tua melalui gaji pensiun. Sebagai abdi negara, mereka pun dihormati. PNS kerap digunakan sebagai kaki tangan pemerintah dalam politik. Praktis suara dan aspirasi mereka terkoptasi oleh penguasa.

Beda dulu, beda sekarang. Sekarang gaji pegawai tidak kecil lagi. Cukup besar, sekaligus menggiurkan. Hanya saja tuntutan kinerja juga lebih berat. Mereka diminta siap melakukan pelayanan kepada masyarakat secara prima. 

PNS atau ASN wajib netral. Tak boleh terlibat dalam politik praktis. Sorotan dan pengawasan dilakukan lebih ketat baik oleh atasanya atau masyarakat lebih luas. KPK pun memelototi mereka dalam setiap proyek yang ditangani. Tak pelak,  sitem pelaporan pun lebih rumit. Mereka wajib bersih dari tindak pidana korupsi. Tak boleh ada suap, pungli atau gratifikasi.

Menjadi ASN sebenarnya memiliki tantangan tersendiri, berbeda dengan bekerja di sektor lain (dunia swasta). Tantangan tersebut tak bisa diacuhkan begitu saja oleh para pelamar CPNS. Harus disiapkan lebih dini. Jangan sampai mereka menyesal di kemudian hari.  Atau mereka menjalani sebagai abdi negara secara asal. Asal berangkat. Asal bekerja. Ini akan merugikan negara. Anggaran yang dikeluarkan akan  tak seimbang dengan hasil yang didapat dari kinerja para abdi negara tersebut.

Menurut hemat saya ada beberapa hal yang terkategorikan sebagai tantangan ASN di era sekarang. Pertama, gaji besar kinerja wajib maksimal. Pemerintah sejak era reformasi menaikkan gaji pegawai secara rutin dan cukup signifikan nilainya. 

Diawali saat Gusdur menjadi presiden, gaji PNS dinaikkan hampir lebih dari 100 persen. Sebagai contoh gaji PNS golongan terendah naik dari Rp. 135.000 menjadi 500.000 atau 270 persen.  Kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri menaikkannya satu kali sebanyak 15 persen. 

Gaji golongan terendah menjadi Rp.575.000. Presiden SBY pun menaikkan gaji PNS secara teratur (baca:rutin) hingga 9 kali selama 10 tahun memimpin. Yaitu 15%, 15%, 19.5%, 14.29%, 5.29%, 7.31%, 7.23%, 5%, dan 6%. Jika diakumulasi kenaikan gaji golongan terendah dari Rp.575.00 menjadi Rp.1.402.000 atau sebesar 143%.

Di era Jokowi baru satu kali kenaikan gaji sebesar 6% pada tahun 2015. Tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai ganti kenaikan gaji diberi gaji ke 14. Belum lagi jika  menggunakan sistem penggajian yang baru yaitu  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah yang sedang dikaji pemerintah, maka dipastikan kehidupan ASN akan lebih sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun