Mohon tunggu...
Amel Widya
Amel Widya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PPNASN

Perempuan Berdarah Sunda Bermata Sendu. IG: @amelwidyaa Label Kompasiana: #berandaberahi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ujian Nasional, Sensasi Kompetensi dan Kompetisi

15 Desember 2019   21:11 Diperbarui: 16 Desember 2019   13:40 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).| Sumber: Kompas.con/Dean Pahrevi

Mestinya UU Sisdiknas ini jadi payung hukum sistem pendidikan kita. Jika UU tersebut diterapkan secara sungguh-sungguh, UN tidak boleh diberlakukan. Kenapa? Mari kita sibak alasannya.

Pertama, UU Sisdiknas menegaskan bahwa kompetensi kelulusan meliputi aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). 

Faktanya, UN hanya mengukur aspek kognitif sebagai syarat kelulusan. Itu pun masih belong-betong atau sarat kekurangan di sana-sini.

Sekadar contoh, UN menggunakan pilihan ganda (multiple choice) sebagai model tes. Pilihan ganda punya banyak kekurangan untuk digunakan dalam mengukur kemampuan murid. Bagaimana mungkin kita sandarkan mutu pendidikan pada "tembok evaluasi" serapuh itu?

Jawaban pilihan ganda bisa karena memang siswa mampu menjawabnya, bisa karena tebak pilih, bahkan bisa karena untung-untungan. Siswa yang tidak belajar sekalipun bisa menjawab pilihan ganda apabila penulis soal kurang cermat.

Kedua, Pasal 29 ayat 2 UU Sisdiknas menjabarkan bahwa "pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran...". 

Faktanya, UN merampas hak guru dalam menilai hasil pembelajaran. Tanpa sadar, pemerintah "memperdayakan" alih-alih "memberdayakan" guru.

Ketiga, Pasal 57 ayat 2 menguraikan bahwa "mutu pendidikan dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan". Faktanya, UN hanya melakukan evaluasi terhadap peserta didik sementara hasilnya menjadi acuan mutu pendidikan.

Tiga butir alasan tersebut merupakan bukti betapa UN berbenturan dengan UU Sisdiknas. 

Mengapa UN dipertahankan? Inilah yang menggelisahkan batin para pengamat pendidikan. Sekarang kita tilik ulang kembali tujuan penyelenggaraan UN.

Syarat kelulusan siswa. Itulah tujuan utama penyelenggaraan UN. Dalam Pasal 72 ayat 1 butir d Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa "peserta didik dinyatakan lulus pada pendidikan dasar dan menengah setelah lulus ujian nasional".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun