Mohon tunggu...
Amelia Putri Sukmawati
Amelia Putri Sukmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hubungan Internasional UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Migran Post-Pandemi: Baik atau Tidak untuk Indonesia?

27 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:31 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir 2019, Masyarakat internasional dikejutkan oleh keadaan dunia yang secara drastis menegang. Hal ini dikarenakan oleh hadirnya virus mematikan yang kemudian menyebar luas hampir di seluruh belahan dunia sejak awal tahun 2020, yaitu COVID-19. Penyebaran yang terjadi secara cepat dan sulit untuk dideteksi sangat mengkhawatirkan, terutama pada waktu itu pengetahuan masyarakat dan pemerintah untuk menangani virus ini masih sangat terbatas. 

Hal ini menyebabkan banyak negara, bahkan negara besar, dengan mudahnya terpapar virus tersebut akibat mobilitas yang deras. Ketika disadari mobilitas manusia antar-negara dapat mempercepat persebaran penyakit, hampir kebanyakan negara mengambil tindakan untuk menutup border mereka terutama ketika ada warga negara asing yang berpotensi besar membawa virus hendak datang ke negara mereka lewat imigrasi.

Mengetahui pula bahwa kegiatan migrasi internasional semakin mudah untuk terjadi di era globalisasi ini. Bahkan, sebelum pandemi terjadi, keimigrasian menjadi bagian pemerintah di setiap negara yang cukup sibuk akibat derasnya WNA ke suatu negara tersebut, terutama untuk berkunjung. Globalisasi dapat dipahami sebagai sebuah fenomena yang bersifat lintas batas yang makin meluas sehingga memudahkan mobilitas manusia dalam pergerakan transnasional kini. 

Adanya keadaan ini menyumbang peningkatan pada hadirnya migran dan pengunsi terjadi di berbagai kawasan di dunia dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Tentu saja, perpindahan manusia ini sulit untuk dikontrol, terutama dikarenakan faktor pendorong dari migran yang berbeda dan umumnya sulit untuk dikondisikan. Namun saat pandemi terjadi, tidak ad acara lain selain menghentikan penerimana migran dan pengungsi, bahkan orang luar negeri yang hanya ingin berkunjung. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan negara dalam kesehetanan warganya.

Penutupan border dilakukan karena pada waktu itu belum ditemukan obat dan perawatan yang dapat menyembuhkan bila sudah terpapar. Tidak diterimanya migran pada setiap negara adalah sebuah tindakan preventif yang baik dan dilakukan secara kolektif oleh hampir seluruh negara di dunia. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang terdampak. Perlu pula diingat bahwa sebelum pandemi terjadi, Indonesia stermasuk sebagai salah satu negara yang menerima migran dalam sementara waktu dan menampung mereka dalam jangka waktu tertentu. 

Namun Indonesia terhitung sedikit terlambat dalam menutup bordernya, maka dari itu angka masyarakat yang terpapar mencapai angka yang cukup tinggi. Terlebih lagi, Indonesia dianggap cukup terlambat dalam melarang kedatangan kunjungan dari turis, mengingat pariwisata juga menjadi salah satu penunjang ekonomi negara ini. Namun, sejak dari saat itu, penyebaran COVID-19 mulai merajalela di Indonesia yang mana memiliki efek jangka panjang yaitu krisis keamanan dalam bidang kesehatan bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.

Indonesia tentu tidak akan menolak adanya migrants untuk sementara menetap di negara ini. Namun, utamanya karena sekarang masih terhitung sebagai masa pemulihan setelah pandemi, ada baiknya bila dibatasi dan dilakukan pengawasan lebih ketat. Mengingat pula bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, mudah bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia lewat banyak jalur, terutama jalur laut. Hal demikian secara tidak langsung mempermudah datangnya migrant illegal. Indonesia masih memiliki kesulitan dalam menangani tata kelola perbatasan utamanya pada kemaritiman ketika dihadapkan dengan kasus migran illegal serta penganannya. Meskipun terdapat hukum kemaritiman internasional yaitu Facilitation of International Maritime Traffic, Indonesia masih merasa kesulitan dalam menyesuaikan dengan regulasi internasional tersebut. Indonesia juga perlu untuk memperketat pengawasan ketika sudah menerima hadirnya migran meskipun setelahnya pada umumnya mereka akan menuju ke Australia.

Selain penerimana migran yang perlu diperketat, Indonesia memiliki kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang masih berlaku hingga sekarang. Meski kebijakan visa tersebut dapat meningkatkan ekonomi Indonesia di masa pemulihan setelah pandemi, posibilitas adanya migran yang justru hadir dan lolos dari pemeriksaan. Meski visa tersebut hanya untuk visa kunjungan dan akan expired dalam jangka waktu sebulan, ada kalanya migran yang memang berniat untuk menetap bahkan bekerja di sini memakai visa tersebut. pengawasan terhadap siapa-siapa saja yang masuk tentu perlu ditingkatkan dan pembuktian dokumen dan keperluan lainnya agar dapat lolos masuk ke Indonesia perlu dipersulit agar tidak ada migran yang dapat lolos dan menyalahgunakan fungsi dari visa. Sebuah hal yang baik dan merupakan perkembangan yang baik dari Badan Keimigrasian Indonesia di masa setelah pandemi ini, bahwa mereka akan tetap menerapkan pengawasan yang ketat karena mereka juga memiliki selective policy. Intisari dari kebijakan tersebut adalah mengenai perizinan dan persyaratan bagi WNA yang hendak masuk ke Indonesia yaitu kewajiban WNA untuk menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia yang tentunya harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Adanya kebijakan demikian mungkin dapat membantu badan berwenang dalam mengawasi perpindahan dari pengungjung Indonesia agar tidak menjadi seorang imigran terutama secara sengaja. Namun, apakah kebijakan itu dapat dikatakan efektif dan tidak membahayakan Indonesia yang masih kesulitan dalam menangani migran dan pengungsi lainnya? terlebih lagi mengingat ketidakamanan yang dapat disebabkan dari hadirnya migran, terutama migran illegal. Dari pemaparan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa niat baik Indonesia dalam berkeinginan mengampung migran belum dapat terlaksana dengan baik akibat koordinasi yang kurang baik pula. Regulasi dan kondisi yang dimiliki Indonesia masih berkontradiksi akan satu sama lain, maka dibutuhkan adanya koordinasi yang lebih kuat lagi dan faktor pendukung lainnya seperti kesiapan, kondisderasi kesehatan, dan lainnya. Dari pernyataan tersebut dapat dipahami pula bahwa ada baiknya untuk mengurangi intensitas penerimaan migran terutama dalam masa pemulihan setelah pandemi ini untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan Indonesia sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun