Mohon tunggu...
Ameliya ChintaAngelina
Ameliya ChintaAngelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Nama saya Amel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permukiman Kumuh

5 Oktober 2022   23:55 Diperbarui: 5 Oktober 2022   23:59 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahan untuk sebuah tata guna bangunan adalah sesuatu yang penting untuk diperhatikan. Jika tidak, lahan ini hanya akan menjadi permukiman kumuh. 

Menurut Suparno (2006), dimensi dari Perkiman kumuh yang harus serius diperhatikan adalah permasalahan lahan di perkotaan, permasalahan prasarana dan sarana dasar. 

Pengertian permukiman kumuh menurut Budiharjo (1997) adalah lingkungan hunia yang kualitasnya tidak layak huni, dengan ciri-ciri berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan terhadap penyakit sosial hingga penyakit lingkungan,serta kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan permukiman.

Kawasan kumuh merupakan permasalahan yang sering terjadi pada setiap negara maju hingga negara berkembang. Di Indonesia kawasan kumuh hampir selalu ada disetiap kota-kota yang ada. Keberadaan akan kawasan kumuh tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah. 

Salah satu faktor terciptanya kawasan kumuh adalah karena adanya lonjakan jumlah penduduk yang sangat besar dan tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan lahan serta kondisi ekonomi yang buruk sehingga terjadi ketidakmampuan untuk memiliki tanah dan membangun rumah di kawasan perumahan. 

Pertumbuhan masyarakat yang tinggi dengan diimbangi ekonomi yang tidak baik merupakan bentuk usaha pemerintah yang belum berhasil dalam upaya pengendalian dan pengurangan angka kemiskinan di daerah tersebut.

Dana yang terbatas dari pemerintahan dalam usaha penataan dan pengelolaan ruang kota dalam menghadapi permasalahan kependudukan, menyebabkan mahalnya fasilitas permukiman dan perumahan karena keterbatasan fasilitas. 

Dalam lingkup perkotaan yang tidak dapat menjangkau kawasan permukiman layak dan perumahan adalah warga dengan ekonomi penghasilan rendah. 

Ketidakmampuan dalam menjangkau daerah permukiman yang layak menyebabkan mereka terpaksa membangun rumah seadanya di lahan terbuka karena tidak memiliki pilihan lain selain bertempat tinggal dikawasan yang tidak layak, meskipun harga tanah yang ada dapat mereka jangkau, namun dengan penghasilan rendah membuat mereka berpikir tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun rumah yang layak.

Jika pertumbuhan pada kawasan kumuh dibiarkan terjadi maka derajat warga yang kurang mampu tetap berada di posisi rendah. Hal tersebut akan menyebabkan terganggunya tata guna lahan pada kawasan permukiman kumuh, hingga menyebabkan terjadinya banjir yang mengakibatkan terdegradasinya lingkungan yang akan semakin parah.

Pengambilan langkah oleh pemerintah harus dilakukan dengan matang, dimana contoh upaya menghapuskan ataupun mengurangi kawasan kumuh dengan melakukan pergusuran, pergusuran yang dilakukan tanpa adanya peningkatan kesejahteraan rakyat dapat mengakibatkan rakyat dengan penghasilan rendah akan mencari lahan terbuka lainnya yang tentunya akan menciptakan permukiman kumuh baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun