Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Anjuran ini dikeluarkan demi menekan penyebaran virus pandemi di Indonesia. Larangan mudik ini meliputi aturan transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh jenis transportasi dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.Â
Berikut aturan lengkap dari larangan masing-masing jenis transportasi!
Transportasi Darat
Aturan larangan mudik hari raya idul fitri 2021 diberlakukan untuk moda transportasi darat, seperti kendaraan umum bermotor jenis mobil bus, dan mobil penumpang. Serta kendaraan perseorangan atau kendaraan pribadi. Selain itu, perjalanan kereta api antarkota juga tidak boleh beroperasi, kereta api perkotaan pun diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Transportasi Laut
Tidak hanya kendaraan darat, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan  juga dilarang beroperasi. Hanya beberapa pengecualian yang diperbolehkan sesuai ketentuan tertentu. Seperti pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air, maka akan tetap disediakan layanan kapal laut.Â
Beberapa pengecualian terhadap transportasi laut, antara lain:
1.Kapal penumpang yang digunakan sebagai transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang masa aktif tugas