Mohon tunggu...
Amelia Ashillah
Amelia Ashillah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Menulis itu indah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Filsafat dan Pancasila

11 Desember 2019   23:41 Diperbarui: 11 Desember 2019   23:49 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Filsafat secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu phile yang memiliki arti cinta dan shopia yang berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat mempunyai arti (cinta kebijaksanaan". Di dalam buku Elementa Phlosophiae karangan J. Gred merumuskan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang tibuk dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengan mencari penyebabnya yang terdalam.

Pancasila disajikan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara, maka disajikannya pancasila sebagai filsafat adalah sebagai seperti halnya buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan kenyakinan bahwa dengan buah-buahan itu itu, sesuatu penyakit dapat diberantas, dengan demikian buah-buahan tersebuta menjadi obat.

Maka dasar filsafatnya adalah ratio dari kehidupan negara dan bangsa kita, asas kerohanian, sedangkan makna pengertian ideologi negara adalah cita-cita negara atau sistem kenegaraan dan ilmu pengeetahuan tentang cita-cita negar. Untuk itu, secara folosofis makna pancasila sebagai sebagai keastuan sistem filsafat memiliki dasar secara pentologis, dasar efistimoloig  dan dasar aksi logis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat, seperti materialisme, diferalisme, prakmatisme, komunisme, idealisme dan lain-lain.

Berfikiran secara filsafat, dapat membantu kita untuk menemukan jawaban atas suatu pertanyaan secara mendasar dan menyadari bahwasebagai manusia ciptaan Tuhan yang derajatnya lagi lebih tinggi dari pada mahluk yang lainnya, kita memiliki anugerah daya cipta. Berikut ada pendapat yang menyatakan bahwa pancasila adalah sebuah filsafat.

Di dalam buku yang berjudul "Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945" Karangan Muh. Yamin (1962), beliau menyebutkan bahwa:
"Ajaran Pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat filsafat Friedrich Hegel (1770-1831) adalah sintesis pikiran lahir dari antitesis pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpanduan pendapat yang harmonis, ini adalah tepat. Sama halnya dengan ajaran Pancasila, satu sintesis negara yang lahir dari satu antitesis. 

Dan kemerdekaan itu kita sususn menurut ajaran filsafat pancasila yang disebutkan dengan tegas dalam mukaddimah konstitusi 1945 itu yang berbunyi: "maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan  kami itu dalam  suatu piagam Negara yang berbentuk republik kesatuan bedasarkan ajaran Pancasila, di sini disebutkan sila kelima untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dunia, dan kemerdekaan". Kalimat ini merupakan kalimat sintesis  Tidakkah jelas dan nyata menyebutkan satu sintesis pikiran atas antitesis pendapat" Untuk itu, sama halnya dengan gagasan Friedrich Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filsafat, sependapat dengan Neo Hegelian. Kelima itu tersususn  dalam suatu perumusan pemikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno ini sesuai dengan pandangan Neo Hegelian.

Selanjutnya, Roeslan Abdoelgani dalam bukunya yang berjudul "Resepkan dan Amalkan Pancasila" mengatakan bahwa: "jika kita hendak menyimpulkan segala uraian di atas, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut:
Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai collection ideologis dari seluruh bangsa Indonesia. Filsafat pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa Indonesia sebagaimana pada hakikatnya setiap filsafat adalah suatu noodzakelijkheid.

Di dalam kajiannya dari dalam, ia masih mengandung ruang yang luas untuk berkembangnya penegasan-penegasan lebih lanjut. Di dalam fungsinya sebagai fondasi negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan kontra revolusioner maupun kekuatan-kekuatan ekstrem. Dalam Pancasila tercapailah keseimbangan nilai rohaniah dan jasmaniah rakyat Indonesia.

Dari beberapa pendapat ahli di atas, meskipun dinyatakan dalam bentuk yang beragam. Akan tetapi tidak ada pertentangan antar yang satu dan yang lain. Semua pendapat mengakui bahwa Pancasila merupakan suatu filsafat. Muh. Yamin menegaskan bahwa Pancasila tersususn secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Ajaran Pancasila adalah suatu sistem filsafat sesuai dengan dialektik Neo Helegian. Soedirman Kartohadi projo menegaskan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia berdasarkan perkataan Soekarno, yaitu Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.

Selanjutnya Notonagoro berpendapat bahwa kedudukan pancasila dalam negara indonesia adalah sebagai dasar negara, dengan pengertian sebagai dasar filsafat. Kefilsafatan tersebut dapat diwujudkan dalam rumus abstrak sila kelima. Sedangka Roeslan mengatakan bahwa  pancasila adalah  filsafat negara yang lahir sebagai collective-ideologis dari seluruh bangsa Indonesia.
Beberapa ahli  membenarka Pancasila sebagai filsafat. Menurut penulis, beberapa pendapat di atas dapat diuraikan bahwa Pancasila merupakan hasil perenugan jiwa yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

Pada hakikatnya kesatuan sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun  juga meliputi kesatuan dasar yang bersifat ontologis, dasar epistimologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila ialah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila dalam Pancasila  dalam urutan-urutan luas secara kuantitas dan dalam artian formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hierarki juga dalam hal isi sifatnya, yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan  yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun