Mohon tunggu...
Amelia Nova Lestari
Amelia Nova Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Warga Negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Etika Mantan Mensos di Tengah Pandemi Covid-19

5 Agustus 2021   07:07 Diperbarui: 5 Agustus 2021   07:15 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi merupakan kegiatan yang menyimpang karena berdampak merugikan aspek-aspek negara. Belum lama terjadi kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial tersebut dinilai jaksa telah terbukti menerima uang suap dari para rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19. 

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena perbuatan tersebut telah melanggar etika, serta dianggap sangat tidak bermoral karena mementingkan diri sendiri dan kelompok tertentu dan dilakukan di masa krisis pandemi Covid-19. 

Tindakan tersebut sangat dikecam dari berbagai pihak, perbuatannya yang sangat miris itu tidak mencerminkan Menteri Sosial yang baik. Yang mana seharusnya Menteri Sosial harus memiliki rasa empati yang besar, sehingga minim sekali terjadi tindak penyelewengan seperti ini.

Kasus tindak korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial ini dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan mengedepankan kelompok tertentu, yang dimana sangat disayangkan sekali mantan Menteri Sosial ini menyalahgunakan kewenangannya di balik penderitaan masyarakat. 

Pada awalnya mantan Menteri Sosial ini erbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Jika dilihat dari perspektif etika administrasi publik, kasus mantan Menteri Sosial ini merupakan suatu pelanggaran etika sangat berat dikarenakan telah melanggar aturan serta standar dalam hal menjalankan fungsi pemerintahan yang telah ditetapkan. 

Dapat kita lihat PERPRES No. 46 Tahun 2015 tentang Kementrian Sosial, telah dipaparkan disana bahwa Kementrian Sosial memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang rehabilitas sosial, pemberdayaan masyarakat, perlindungan sosial, jaminan sosial, serta penanganan kepada fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam kasus ini dapat dinilai bahwa mantan Menteri Sosial tersebut telah melanggar tugasnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kemensos sendiri telah memiliki pedoman serta nilai-nilai untuk menjalankan tugasnya, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial No. 30/HUK/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Sosial. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah humanis, dedikatif, responsif, adaptif, dan inklusif. 

Dalam rangka membantu pemerintah menangani krisis di masa pandemi, Kemensos mengadakan program jaring pengaman sosial berbentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak langsung dikarenakan pandemi Covid-19. 

Hal ini tentu saja dapat dinilai telah menggambarkan nilai adaptif serta responsif yang sudah tercantum dalam peraturan tersebut karena Kemensos telah tanggap memberikan bantuan kepada masyarakat melihat kondisi krisis tersebut. Namun realita yang ada dalam pelaksanaal program ini tidak menggambarkan nilai-nilai di dalam peraturan tersebut. 

Pertama, jika dilihat dari kasus penyelewengan ini menggambarkan bahwa tidak ada nilai humanis, dianggap tidak memiliki moral untuk melakukan hal tersebut disaat semua masyarakat sedang mengalami kesulitan yang besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun