Kewenangan  Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syar'iyah Aceh
A.Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia
Kewenangan Pengadilan Agama (PA) diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diperkuat dengan UU No. 50 Tahun 2009.
Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang:
1.Bidang Perkawinan
Dalam bidang perkawinan, wewenang Pengadilan Agama antara lain, yaitu:
1.Ijin Poligami (Ijin beristeri lebih dari satu orang);
2.Pencegahan perkawinan;
3.Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
4.Pembatalan perkawinan;
5.Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;