Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah

4 Oktober 2025   08:16 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:16 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewenangan  Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syar'iyah Aceh

A.Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia

Kewenangan Pengadilan Agama (PA) diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diperkuat dengan UU No. 50 Tahun 2009.

Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam di bidang:

1.Bidang Perkawinan

Dalam bidang perkawinan, wewenang Pengadilan Agama antara lain, yaitu:

1.Ijin Poligami (Ijin beristeri lebih dari satu orang);

2.Pencegahan perkawinan;

3.Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

4.Pembatalan perkawinan;

5.Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun