Hukum Islam diakui secara formal melalui keberadaan Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
Solusi sebagai mahasiswa dan ahli hukum Islam untuk mendorong hukum Islam sebagai solusi kebangsaan
Sebagai generasi intelektual Muslim, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Penguatan literasi hukum Islam
a. Mempelajari hukum Islam secara komprehensif, tidak hanya tekstual tetapi juga kontekstual.
b. Mengedukasi masyarakat tentang substansi hukum Islam yang relevan dengan kehidupan modern (ekonomi syariah, keadilan sosial, perlindungan keluarga, lingkungan).
2. Mendorong integrasi hukum Islam dengan hukum nasional
a. Aktif dalam penelitian dan advokasi agar hukum Islam bisa masuk ke dalam sistem hukum positif secara harmonis.
b. Mendorong revisi atau pembentukan undang-undang yang mengakomodasi nilai-nilai Islam dengan tetap menghormati keberagaman.
3. Dialog inklusif dan toleran
a. Mengedepankan nilai-nilai universal hukum Islam (keadilan, musyawarah, persamaan) sehingga dapat diterima oleh semua golongan.