Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

25 September 2025   13:35 Diperbarui: 25 September 2025   14:53 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam diakui secara formal melalui keberadaan Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

Solusi sebagai mahasiswa dan ahli hukum Islam untuk mendorong hukum Islam sebagai solusi kebangsaan

Sebagai generasi intelektual Muslim, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Penguatan literasi hukum Islam

a. Mempelajari hukum Islam secara komprehensif, tidak hanya tekstual tetapi juga kontekstual.

b. Mengedukasi masyarakat tentang substansi hukum Islam yang relevan dengan kehidupan modern (ekonomi syariah, keadilan sosial, perlindungan keluarga, lingkungan).

2. Mendorong integrasi hukum Islam dengan hukum nasional

a. Aktif dalam penelitian dan advokasi agar hukum Islam bisa masuk ke dalam sistem hukum positif secara harmonis.

b. Mendorong revisi atau pembentukan undang-undang yang mengakomodasi nilai-nilai Islam dengan tetap menghormati keberagaman.

3. Dialog inklusif dan toleran

a. Mengedepankan nilai-nilai universal hukum Islam (keadilan, musyawarah, persamaan) sehingga dapat diterima oleh semua golongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun