Mengapa Hukum Islam Dapat Diterima dalam Masyarakat Plural Indonesia
Ada beberapa alasan yang membuat hukum Islam diterima dalam masyarakat Indonesia yang plural:
1. Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam
Lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga penerapan hukum Islam dianggap relevan dengan kebutuhan mayoritas masyarakat.
2. Prinsip Universal Hukum Islam
Hukum Islam menekankan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan hak asasi manusia (hifz al-nafs, hifz al-mal, hifz al-'aql, hifz al-nasl,dan hifz al-din) . Prinsip ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
3. Fleksibilitas Hukum Islam
Kaidah al-'adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) membuat hukum Islam adaptif dengan budaya lokal. Misalnya, praktik akad nikah diiringi tradisi adat tetap sah secara syariat.
4. Sejarah Panjang Keberlakuan
Pada masa kolonial, pemerintah Belanda melalui Compendium Freijer dan Compendium Van de Indonesische Rechtspraak telah mengakui berlakunya hukum Islam, terutama dalam bidang keluarga dan waris.
5. Pengakuan Negara