Mohon tunggu...
Amarul Wildan Ahsani
Amarul Wildan Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

25 September 2025   13:35 Diperbarui: 25 September 2025   14:53 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa Hukum Islam Dapat Diterima dalam Masyarakat Plural Indonesia

Ada beberapa alasan yang membuat hukum Islam diterima dalam masyarakat Indonesia yang plural:

1. Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam

Lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga penerapan hukum Islam dianggap relevan dengan kebutuhan mayoritas masyarakat.

2. Prinsip Universal Hukum Islam

Hukum Islam menekankan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan hak asasi manusia (hifz al-nafs, hifz al-mal, hifz al-'aql, hifz al-nasl,dan hifz al-din) . Prinsip ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Fleksibilitas Hukum Islam

Kaidah al-'adah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) membuat hukum Islam adaptif dengan budaya lokal. Misalnya, praktik akad nikah diiringi tradisi adat tetap sah secara syariat.

4. Sejarah Panjang Keberlakuan

Pada masa kolonial, pemerintah Belanda melalui Compendium Freijer dan Compendium Van de Indonesische Rechtspraak telah mengakui berlakunya hukum Islam, terutama dalam bidang keluarga dan waris.

5. Pengakuan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun