Ditulis oleh: Amarul Wildan Ahsani (232121214), Siti Hidayah Muslimah (232121197), dan Muhammad Rizky Zidan (232121173) - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta
Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Ada sejumlah tantangan besar yang dihadapi dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, di antaranya:
1. Pluralitas Sistem Hukum
Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku sekaligus:
a) Hukum adat yang bersumber dari tradisi dan kearifan lokal.
b) Hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat muslim.
c) Hukum Barat yang diwarisi dari kolonial Belanda.
Integrasi ketiganya dalam praktik perundang-undangan sering menimbulkan benturan. Contoh nyata adalah dalam hukum waris: ada pilihan menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata Barat.
2. Resistensi Politik dan Ideologis
Sebagian pihak menilai penerapan hukum Islam identik dengan formalisasi syariat yang dianggap mengancam keberagaman. Hal ini membuat banyak regulasi berbasis Islam mengalami tarik-menarik dalam pembahasan di DPR.