Mohon tunggu...
Amanda Irna Sirappa
Amanda Irna Sirappa Mohon Tunggu... Apoteker - Pharmacy19

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan PKM No.3 Tahun 2020 Membuat Para Apoteker dan Tenaga Kefarmasian Memperjuangkan Aspirasinya

25 April 2021   22:38 Diperbarui: 26 April 2021   00:06 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meningkatkan kemampuan adaptasi

Dengan berpikir kritis, kita dengan cepat dapat beradaptasi dengan hal-hal baru seperti perubahan teknologi yang ada. Selain itu, berpikir kritis akan meningkatkan keterampilan intelektual, kemampuan dalam menganalisis informasi, dan menambah pengetahuan bagi kita untuk memecahlan suatu masalah.

Meningkatkan kreativitas

Berpikir kritis dapat menambah kreativitas pada diri seseorang, dimana kita dapat mengebaluasi suatu informasi ke dasar masalah dan menghasilkan solusi kreatif yang relevan. Berpikir kritis tidak hanya menghasilkan ide saja, melainkan kita dapat menyeleksi dan memodifikasi informasi tersebut dengan baik dan jika diperlukan.

Meningkatkan keterampilan bahasan dan presentasi

Dengan berpikir kritis, kita dapat berpikir secara jernih dan sistematis, yang akan meningkatkan kemampuan kita untuk memahami struktur logika teks saat mempelajari dan menganalisa suatu informasi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemampuan kita untuk mengekspresikan ide kita dengan Bahasa yang baik dan benar.

Mengembangkan diri

Berpikir kritis merupakan suatu alat untuk mengevaluasi diri kita sendiri yang bersifat konstruktif. Hal ini bisa akita lakukan dengan cara kita mengambil suatu keputusan dan tindakan yang diambil.

Nah sekarang kita masuk pada topik mengenai permasalah yang terjadi yang sesui dengan judul di atas. Pada tahun lalu, tepatnya tahun 2020, berbagai apoteker dan tenaga kefarmasian melakukan aksinya diberbagai kota untuk menolak Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No.3 tahun 2020 yang menyatakan apoteker bukanlah tenaga medis dan penunjang medis,melainkan apoteker disamakan dengan pelayanan non medik yaitu binatu atau laundry.

Dalam Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No.3 tahun Pasal 11 Ayat 4 menyatakan pelayanan non medik meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Dengan adanya pasal yang menyatakan bahwa pelayanan kefarmasian bukan pelayanan medis, maka akan mengabaikan hak pasien dalam mendapatkan informasi dan konseling farmasi. Apoteker atau ahli kefarmasian merupakan salah satu bagian dari tim pelayanan kesehatan profesional yang bekerja di suatu farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi. Berfokus pada efektivitas serta keamanan penggunaan obat,seorang apoteker memiliki tugas untuk mendistribusikan obat-obatan. Selain itu, apoteker atau ahli kefarmasian juga berperan dalam mengedukasikan informasi mengenai obat-obatan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun