Mohon tunggu...
Amanda Nasution
Amanda Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer bloger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.linkedin.com/mwlite/me

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fintech, Sahabat Saat Kepepet (Benarkah?)

19 Oktober 2019   12:11 Diperbarui: 19 Oktober 2019   12:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Doc by indostarling 
Doc by indostarling 
Assalamu'alaikum, Readers...

Kali ini aku mo ngobrolin tentang fintech atau financial tehnology atau yang lebih umum lagi disebut pinjaman online atau disingkat pinjol. Ini merupakan hasil diskusi yang dilakukan Indosterling forum yang mengundang narasumber: 

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK:  Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M  

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi & Informatika: Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc

Pengacara & Ketua Komunitas Konsumen Indonesia: Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn 

Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI: Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro 

Dan forum diskusi ini dibuka oleh Kepala Sub-Direktorat Pajak, Asuransi dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Thomas Widodo Rahino, S.I.K., M.H., M.S.I.

Jadi, Readers, pinjol menjadi institusi keuangan yang paling dekat dan paling bisa digapai masyarakat sebenarnya. Hal ini karena selain aman karena di awasi oleh negara melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dengan segala aturannya yang tidak membuat masalah baru bagi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan yang mereka tawarkan.

Hanya saja, kelonggaran undang-undang tentang fintech dan tingginya animo masyarakat akan jasa keuangan ini menggiurkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab mendirikan usaha pinjaman online tanpa izin, atau ilegal. Sehingga bisa lepas dari pengawasan OJK.

Jadi pengen tau deh, berapa banyak sih sebenarnya pinjol yang ada di Indonesia? 

Jadi, saat ini hanya ada 127 fintech yang terdaftar secara legal dan kegiatannya diawasi langsung oleh OJK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun