Mohon tunggu...
Amanatus Salamah
Amanatus Salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah sebagaimana semaumu, tetapi ingat, bahwa engkau akan mati. Dan cintai lah siapa yang engkau sukai, namun ingat, engkau akan berpisah dengannya. Dan berbuat lah seperti yang engkau kehendaki, namun ingat, engkau pasti akan menerima balasannya nanti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Halal untuk Masa Depan yang Jauh Lebih Baik

4 November 2023   12:40 Diperbarui: 25 Januari 2024   10:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amanatus salamah, Della Nur Hasanah, M.fatkhur rohman

amanatussalamah43@gmail.com, dellanurhasanah23@gmail.com, rohmansbc68@gmail.com.

Universitas KH Abdul Wahab Chasbullah Jombang Indonesia

                                                                                                                                                            

Membahas tentang mengenai investasi halal, mungkin dari sebagaian umat Islam negara Indonesia mungkin masih terasa asing dan jarang didengar. Karena pada umumya umat Islam di Indonesia mengenal dengan nama investasi yang secara umum saja atau biasa disebut dengan  investasi konvensional. Oleh karena itu investasi halal ini baru dikenal oleh masyarakat di Indonesia pada tahun 2000-an dengan adanya didirikannya Jakarta Islamic Index (Bursa Saham Syariah) (Masalah, 2000).

Menurut Halim (2005), investasi konvensional adalah sejumlah uang yang ditanamkan pada saat ini dengan harapan akan menghasilkan keuntungan dimasa yang akan datang. Menurut Sula (2004), investasi syariah dapat dikaitkan dengan kegiatan usaha, seperti perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat mencakup usaha yang berkaitan dengan produk atau jasa apa pun, termasuk jasa perantara (Febriyanti, 2009).

Menurut Islam, investasi halal adalah tindakan yang dianjurkan. Karena hal ini telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dari usia muda hingga menjelang kerasulan. Selain itu, akan menciptakan prospek investasi yang menarik dari sudut pandang ekonomi Islam. multiplier efek, yang melibatkan pembentukan bisnis dan lapangan kerja. untuk mencegah dana berantakan dan tidak hanya tertumpu di tangan orang kaya (QS. al-Hasyr [59]: 7) (Pardiansyah, 2017).

Investasi halal merupakan sebuah kegiatan penanaman modal yang menghasilkan manfaat dan berlandasan prinsip-prinsip Syariah dan tidak dianjurkan untuk menggunakan industri yang bertolak belakang dengan prinsip syariah, seperti perjudian, alkohol, riba, maysir dan gharar (, 2008).

Investasi termasuk dalam bagian fikih muamalah, dan aturan ini muncul karena ajaran Islam yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencegah agar tidak terjadi saling menzalimi. Ini berarti bahwa para investor harus memahami batasan dan aturan investasi Islam, termasuk proses, tujuan, objek, dan konsekuensi investasi. Namun, tidak semua jenis investasi diizinkan secara syariah, seperti halnya jika bisnis terlibat dalam penipuan dan penipuan atau melakukan kegiatan yang dilarang oleh Islam.

Kasus-kasus masalah investasi ini sering dibicarakan, tetapi banyak yang dilakukan oleh individu, koperasi, atau entitas tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memperhatikan aturan moral dan agama. Ini sangat mengkhawatirkan ketika kondisi ekonomi sedang mengalami kelemahan, dan banyak oknum yang menyebut diri mereka investasi. Dan penipuan ternyata semakin umum.

Dari awal, Islam telah hadir dengan membawa ajaran rahmatan li al-'lamn dan prinsip-prinsip syariah untuk investasi, memastikan bahwa investor tidak terlibat dalam bisnis yang dilarang. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana investasi halal dalam Islam berhubungan dengan dasar-dasar hukum investasi yang ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, prinsip syariah dalam berinvestasi, prinsip syariah, fikih muamalah, kegiatan yang dilarang dalam berinvestasi, dan akad yang digunakan dalam berinvestasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini kemampuan untuk membedakan dan memilih investasi mana yang paling cocok untuk berinvestasi (Pardiansyah, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun