Telat, terlambat,PAYAH inilah kata yang tepat bagi Mentri Dalam Negeri dalam sosialisasi e-KTP dilarang fotocopy lebih dari satu kali. ini edaranya : dipersingkat nomor 2 : 2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" 3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan Tembusan Yth: 1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan); 2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia; 3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam; 4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian; 5. Menteri Koordinator Bidang Kesra; 6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 7. Kepala Lembaga Sandi Negara; 8. Rektor Institut Teknologi Bandung. terima kasih. Menteri Dalam Negeri GAMAWAN FAUZI tuh kan TELAT ngasih tahunya, lalu warga pada bertanya-tanya;"trus kalau sudah sering bagaimana??"
sebelum dijawab;kalau pikiran negatif :"wah proyek lagi nih"
sudahlah hanya TUHAN yang tahu, baik jawabannya sebagai berikut jika sudah sering di fotocopy: 1.card reader (alat untuk membaca e-KTP) saja belum ada, kita belum tahu apakh chip yang berada di e-KTP rusak atau tidak , jika rusak maka e-ktp tidak terbaca oleh card reader nya: tapi menurut Gildat kalau difotocopy tidak rusak. “Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang. Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” kata Gildat seperti ditulis olehsumber berita, Solopos.com, gbr.chip E-KTP.. 2. Dan jika rusak dan benar2 tidak terbaca, tentunya kembali ke Pengurus RT/RW buat surat pengantar bahwa e-Ktp rusak dan ke Kelurahan kembali.(ini baru versi saya ).atau mungkin nanti ada kebijakan lainya yang akan diumumkan, karena sekali lagi MENDAGRI setengah-setengah dalam ajang e-KTP ini. jadi kepada warga , santai ajah tetap ikuti instruksi Mendagri, jika pun rusak,pihak BANK atau apapun meinta data cukup penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" jika belum sempat e-ktpnya yang rusak. Demikian laporan dari Meja RT.011 Ketua RT.011/002 Amalludin mmmmmmmmuach