Mohon tunggu...
Money

Tafsir Hadis Mengenai Modal Ekonomi

17 Maret 2017   10:56 Diperbarui: 17 Maret 2017   20:00 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

َنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إنَّ اللَهَ يَقُولُ أنَاثَالِثُ الشَّريكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أحَدُهُمَاصَاحِبَهُ فَإِذَاخَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنَهِمَا

(رَوَاهُ اَبٌوْدَاوُدَ

Artinya:“Dari Abu Hurairah secara marfu’. Ia berkata; sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari  keduanya"  (HR. Abu Daud).

Penjelasan:

            Hadist tersebut termasuk hadist dalam bab modal, dapat dilihat dari arti hadist di atas disebutkan bahwa “Allah menjadi pihak ketiga dari dua orang yang besekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat dalam mitranya” dalam hal ini yang dimaksudkan bersekutu adalah bersekutu dalam hal perekonomian dan ditekankan pada penanaman modal di dalam melakukan kegiatan usaha di antara kedua belah pihak, Allah disini menjadi pihak ketiga di antara kedua belah pihak yang memiliki modal dalam kegiatan usahanya, tetapi Allah tidak akan menjadi pihak ketiga diantara kedua belah pihak yang diantara keduanya terdapat salah satu yang berkhianat, berkhianat disini yang dimaksud adalah sebuah kecurangan ataupun terdapat unsur penipuan di dalam kesepakatan modal yang dibuat oleh kedua belah pihak. Lanjutan hadist yang berbunyi “Apabila ia telah berkhianat, maka aku (Allah) keluar dari keduanya” disini jelas bahwa Allah tidak akan menjadi pihak ketiga di antara orang yang berkhianat, karena di antara orang yang berkhianat itu terdapat orang yang merugi, karena pada dasarnya suatu kegiatan penanaman modal bersama harusnya memperhatikan asas keadilan dari kedua belah pihak. Selain itu, disiratkan dari hadist modal tersebut, bahwa kedua belah pihak yang bekerja sama dalam menanamkan modal untuk memproduktifkan hasil dari sebuah usaha yang dirintisnya bersama harusnya menguntungkan kedua pihak, terlebih lagi kegiatan perekonomian dari kerjasama modal tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sekitarnya. Modal adalah sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa assets ataupun intangible assets, yang bisa digunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan. Modal dalam prespektif Islam hendaknya digunakan untuk kegiatan produksi yang di anjurkan oleh syariat yang bebas dari unsur riba. Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu mashlahah dalam kerjasama yang dilakukan. Manusia hendaknya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan dunia, melainkan juga mengelola modal akhirat. Yang di maksud modal akhirat adalah modal yang dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitar. Rasulullah melarang iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modal)-nya dipergunakan dalam kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya.

DAFTAR PUSTAKA

Idri, Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015)

Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, (Malang: UIN-Maliki Press, 2012)

Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syari’ah, (Jakarta: Prenamedia Group, 2014)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun