Mohon tunggu...
Amalia Agustin
Amalia Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara dan Kewargaanegaraan

14 Oktober 2021   13:15 Diperbarui: 14 Oktober 2021   13:24 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa sih warga negara itu?

Warga negara adalah rakyat atau penduduk. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan warga negara? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat tinggal, tempat kelahiran. Mereka mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu. Warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang - orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah negara tertentu.

Penduduk dibagi menjadi 2 macam yaitu warga negara dan orang asing. Warga negra adalah orang - orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Sedangkan orang asing adalah orang - orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.

Di Indonesia antar sesama warga negara masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu, warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

Unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah pemerintahan yang berdaulat, serta Pengakuan dari negara lain negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut Indonesia memiliki undang-undang dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Fungsi-fungsi negara yang pertama adalah mencegah terapkan serta memakmurkan rakyat.

Menurut undang-undang kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang - orang dengan negara kewarganegaraan. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan,, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air kewarganegaraan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannia (2015), kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara. Ewarganegaraan menunjukkan kebebasan dan warga -- warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa. Istilah yang lebih luas menunjukkan berbagai individu dan negara yang tidak serta merta memberikan hak politik. Tetapi menyiratkan ha -- hak istimewa lainnya, khususnya perlindungan di luar negeri.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi 2, yaitu kewarganegaraan secara formal dan secara maaterial.  Kewarganegaaraan dalam artian formal yaitu berkaitan dengan hukum, seperti :

  • Siapakah warga negara
  • Cara memperoleh kewarganegaraan

Sedangkan kewarganegaraan secara material yang menunjuk akibat hukum dari status kewarganegaraan itu sendiri yang memuat adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang tersebut harus patuh dan tunduk terhadap aturan hukum negara yang bersangkutan.

Apa asas dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun