Mohon tunggu...
Alya Nur Khoirunnisa
Alya Nur Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta 3

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pentingnya Vaksinasi pada Era Pandemi Covid-19

3 Juni 2023   13:07 Diperbarui: 3 Juni 2023   15:07 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alya Nur Khoirunnisa (P3.73.34.1.22.002)

D-III Teknologi Laboratorium Medis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 3

Tahun 2022/2023

Pendahuluan

Pada akhir tahun 2019 terdapat suatu pandemi yang berasal dari China tepatnya di kota Wuhan. Kemudian penyakit ini menyebar ke berbagai negara dan memasuki Indonesia dengan terdapat kasus pertama pada 2 Maret 2020. Penyakit ini disebut dengan Covid-19.  Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 adalah penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru. Penyakit ini merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Gejala klinis yang timbul akibat penyakit ini beragam, mulai dari seperti gejala flu biasa (batuk, pilek, nyeri tenggorok, nyeri otot, nyeri kepala) sampai yang berkomplikasi berat (pneumonia atau sepsis). Pada masa era pandemi Covid-19 tentunya tubuh akan mudah rentan dalam terkena penyakit tersebut. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tersebut adalah dengan cara mengadakan program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin yang digunakan di Indonesia terdapat berbagai macam dan dilakukan secara bertahap. Hal ini berguna agar sistem kekebalan masyarakat Indonesia terhadap virus Covid-19 tersebut semakin kuat. Pada tulisan kali ini saya akan menganalisis Pentingnya Vaksinasi pada Era Pandemi Covid-19 dengan menggunakan teori menurut Auguste Comte. Teori yang menyatakan bahwa tahap sosial dibagi ke dalam tiga macam, yaitu fase teologis, fase metafisik, dan fase positivisme.

Isi

Covid-19 merupakan suatu penyakit yang menyerang sistem pernapasan dan menyebar ke berbagai negara di dunia. Penyakit ini merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini pertama kali ditemukan pada Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Hal ini didasarkan dengan adanya laporan sejumlah 27 orang mengalami pneumonia tanpa disertai penyebab yang jelas. Pada tanggal 9 Maret 2020, WHO resmi menyatakan bahwa Covid-19 menyebar dan melanda ke berbagai negara dan ditetapkan sebagai pandemi global. Covid-19 merupakan penyakit yang menular melalui percikan air liur (droplet) yang dikeluarkan ketika orang yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami bersin, batuk, maupun berbicara. Transmisi Covid-19 yang sangat mudah ini yang menjadikan pertambahan kasus positif Covid-19 melonjak tiap harinya.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah  dan mengurangi hal yang dapat menimbulkan kemungkinan penularan Covid-19 pada masyarakat. Pemerintah juga menetapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan 3M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun ataupun handsanitizer, serta menjaga jarak aman sosialisasi minimal 1 meter. Salah satu kebijakan lainnya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengadakan program vaksinasi Covid 19 kepada masyarakat Indonesia. Pemberian vaksin bertujuan untuk memunculkan respon kekebalan tubuh seseorang terhadap serangan virus SARS-Cov-2 sehingga tubuh dapat melawan infeksi virus Covid-19. Sistem kekebalan tubuh terhadap Covid-19 setelah divaksin tidak dapat terbentuk secara instan, protokol kesehatan 3M yang dicanangkan pemerintah harus tetap dilaksanakan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap serangan Covid-19 (Kemenkes R1, 2021).

Berbagai macam vaksin sudah teruji klinis dan digunakan untuk upaya vaksinasi di Indonesia. Agar vaksin bisa disebarkan pada masyarakat luas, menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9.860/2020, vaksin corona harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hingga saat ini terdapat 10 jenis vaksin yang sudah teruji oleh BPOM dan digunakan di Indonesia saat ini. Diantaranya adalah Vaksin Sinovac, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, Vaksin Sinopharm, Vaksin Pfizer, Vaksin Novavax, Vaksin Sputnik V, Vaksin Janssen, Vaksin Convindencia, Vaksin Zifivax. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun