Dengan demikian, besaran penghasil seorang Penghulu Ahli Pertama yang belum menikah dan tanpa penghasilan tambahan jasa profesi & transportasi, dengan masa kerja 1 tahun ialah sebesar Rp7.251.120. Tetapi, jika penghulu tersebut telah menikah dan memiliki 2 anak, maka ia akan mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp389.998. Kemudian, jika ia melayani sedikitnya 7 peristiwa pernikahan di luar kantor dalam kurun waktu sebulan, maka 7 x 200.000 = 1.400.000. Dengan begitu, penghasilan penghulu di bulan tersebut sebesar Rp9.041.118. Besaran pendapatan bulanan penghulu pada jenjang tersebut masih akan terus bertambah sesuai dengan banyaknya peristiwa nikah di luar kantor, serta lamanya masa kerja golongan (MKG) yang telah ditempuh.
2. Penghulu Ahli Muda (Gol. 3-d, masa kerja 7 tahun)
* Gaji pokok : 3.461.900.
* Tunjangan kinerja kelas jabatan 9 : 3.781.000.
* Tunjangan JF : 350.000.
* Tunjangan pangan/beras : 7.242 x 10 kg = 72.420.
* Uang makan : 37.000 x 22 hari kerja = 814.000.
* Tunjangan istri 10 % & anak 2 % dari gaji pokok (jika sudah menikah)
* Jasa profesi & transportasi : 200.000/ peristiwa pernikahan di luar kantor
Dengan demikian, pendapatan bulanan seorang penghulu lajang & tanpa penghasilan tambahan jasa profesi ialah sebesar Rp8.479.320. Tetapi, pendapatannya akan bertambah jika ia sudah menikah dan memiliki 2 orang anak, yakni sebesar Rp1.187.104. Kemudian, jika penghulu tersebut melayani 7 peristiwa nikah di luar kantor, ia akan mendapat tambahan sekitar 1.400.000. Jadi, pendapatan seorang penghulu yang sudah menikah dan punya 2 anak, serta melayani sedikitnya 7 peristiwa pernikahan, maka total penghasilan yang ia dapatkan dalam sebulan ialah sebesar Rp9.666.424.
3. Penghulu Ahli Madya (Gol. 4-c, masa kerja 26 tahun)
* Gaji pokok : 5.342.500.
* Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 : 5.183.000.
* Tunjangan JF : 500.000.
* Tunjangan pangan/beras : 7.242 x 10 kg = 72.420.
* Uang makan : 41.000 x 22 hari kerja = 902.000.
* Tunjangan istri 10% & anak 2% (jika sudah menikah)
* Jasa profesi & transportasi : 200.000/ peristiwa nikah di luar kantor
Dengan demikian, penghasilan Penghulu Ahli Madya yang belum menikah & tanpa penghasilan tambahan jasa profesi pada setiap bulannya sebesar 11.999.920. Namun, jika ia sudah menikah dan memiliki 2 anak, maka ia akan mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp747.950 Â Kemudian, jika dalam sebulan ia melayani 7 peristiwa nikah di luar kantor, maka ia akan mendapat upah biaya profesi sebesar Rp1.400.000.
Berdasarkan paparan di atas, seorang penghulu yang memiliki istri & 2 anak, serta melayani sedikitnya 7 kali pencatatan nikah di luar kantor, ia akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp14.147.870. Nominal ini akan terus bertambah apabila ia lebih banyak lgi melayani pernikahan di luar kantor, serta bertambahnya masa kerja golongan (MKG).
4. Penghulu Ahli Utama (Gol. 4-e, masa kerja 32 tahun)
* Gaji pokok : 6.373.200
* Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 : 8.562.000.
* Tunjangan JF : 750.000.
* Tunjangan pangan/beras : 7.242 x 10 kg = 72.420.
* Uang makan : 41.000 x 22 hari kerja = 902.000.
* Tunjangan istri 10% & anak 2% (jika sudah menikah)
* Jasa profesi & transportasi : 200.000/ peristiwa nikah di luar kantor
Dengan demikian, penghasilan Penghulu Ahli Utama yang belum menikah setiap bulannya sebesar Rp16.659.620. Namun, jika ia sudah menikah & memiliki 2 orang anak, maka ia akan mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp892.248. Kemudian, jika dalam sebulan ia melayani 7 peristiwa nikah di luar kantor, maka ia akan mendapat upah biaya profesi sebesar 1.400.000.
Berdasarkan paparan tersebut, seorang penghulu yang memiliki istri & 2 anak, serta melayani sedikitnya 7 kali pencatatan nikah di luar kantor, ia akan mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp18.951.868.
Besaran pendapatan setiap penghulu tentu akan berbeda-beda, sesuai dengan kinerja masing-masing. Makin rajin seorang penghulu, maka ia akan lebih cepat naik pangkat jabatannya, Â hal itu tentunya sangat berpengaruh pada kenaikan besaran pendapatan yang diterima pada setiap bulannya. Untuk mengetahui lebih detail mengenai besaran dan sumber pendapatan seorang penghulu, silakan lihat Perpres no. 10 tahun 2024 (tentang besaran gaji pokok PNS); Perpres no. 130 tahun 2018 (tentang tunjangan kinerja di kemenag); Perpres no. 73 tahun 2007 (tantang tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu); Keputusan Menteri Agama no. 388 tahun 2024 (tentang PNBP-NR); Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 39 tahun 2024 (tentang standar biaya masukan T.A 2025); serta beberapa aturan terkait yang mengatur tentang sumber pendapatan yang sah seorang penghulu di lingkup Kementerian Agama. Bagaimana, apakah anda tertarik menjadi seorang penghulu?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI