penegakan hukum pidana terhadap kassus tawuran antar pelaja
Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran antar sekolah berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Tawuran kembali meresahkan warga, kali ini tawuran tersebut terjadi di jalan fatahilah, kecamatan sumber, kabupaten cirebon rabu (7/12/2022). Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan warga yang bernama muslim mengalami luka bacok dibagian leher dan hidung yang mengakibatkan di bawa kerumah sakit.
Sejauh ini polisi telah mengamankan para pelaku hanya saja belum diketahui berapa jumlah pelajar yang sudah diamankan . Polisi menyampaikan akan mengenakan Pasal 358 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 358 KUHP, pelaku tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses secara hukum.
 Pasal 358 KUHP menjelaskan Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, masing-masing bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan olehnya dan akan diancam pidana yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
2. Pidana penjara paling lama 4 tahun jika akibatnya ada yang mati.
Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.