Mohon tunggu...
ALVIYAN PURWADARMA
ALVIYAN PURWADARMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa unuversitas pamulang

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Pidana terhadap Kasus Tawuran antar Pelajar

9 Desember 2022   23:30 Diperbarui: 10 Desember 2022   00:15 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penegakan hukum pidana terhadap kassus tawuran antar pelaja

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran antar sekolah berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tawuran kembali meresahkan warga, kali ini tawuran tersebut terjadi di jalan fatahilah, kecamatan sumber, kabupaten cirebon rabu (7/12/2022). Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan warga yang bernama muslim mengalami luka bacok dibagian leher dan hidung yang mengakibatkan di bawa kerumah sakit.

Sejauh ini polisi telah mengamankan para pelaku hanya saja belum diketahui berapa jumlah pelajar yang sudah diamankan . Polisi menyampaikan akan mengenakan Pasal 358 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 358 KUHP, pelaku tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses secara hukum.

 Pasal 358 KUHP menjelaskan Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, masing-masing bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan olehnya dan akan diancam pidana yaitu:

1. Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.

2. Pidana penjara paling lama 4 tahun jika akibatnya ada yang mati.

Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun