Mohon tunggu...
Alvira Asri Purba
Alvira Asri Purba Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Mahasiswi PAI UIN-SU

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila Ideologiku, UUD 1945 Dasar Hukumku

15 Desember 2019   13:58 Diperbarui: 15 Desember 2019   13:58 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berfikir materi Undang-Undang Dasar.

Setelah Pancasila mengalami amandemen, dapat dikatakan Pancasila sebagai Sistem Filsafat. Terdapat beberapa ciri-ciri dimana Pancasila dikatakan filsafat, yaitu sistematis, fundamental, universal, integral, dan radikal dalam mencari kebenaran yang hakiki. Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesempatan yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki corak universal, idealisme fungsional, harmonis, idealitas, realitas, fleksibilitas, serta kesatuan sistem yang bulat dan utuh.

Disamping ciri-ciri di atas, pancasila sebagai sistem filsafat juga bisa disimak dari landasan-landasan yang menjaga perbedaanya, yaitu landasan onyologis, yaitu disisi kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Hakikat dasar Ontologis Pancasila adalah manusia karena manusia merupakan subjek hukum pokok dari sila Pancasila.

Landasan Epistemologi merupakan kajian yang berupaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai sistem Pengetahuan, nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia, Logistitas yang harmoni antara akal, rasa, dan kehendak manusia untuk memperoleh kebenaran yang tertinggi. Ilmu pengetahuan dalam pandangan Pancasila tidak bebas nilai.

Landasan Aksiologi merupakan kajian yang membahas nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Singkatnya aksiologi Pancasila mengandung seberapa jauh manfaat Pancasila.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Alvira Asri Br Purba
Mahasiswi PAI 4 UIN-SU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun