Mohon tunggu...
Alvira Asri Purba
Alvira Asri Purba Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Mahasiswi PAI UIN-SU

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila Ideologiku, UUD 1945 Dasar Hukumku

15 Desember 2019   13:58 Diperbarui: 15 Desember 2019   13:58 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembukaan UUD 1945 memiliki makna tersendiri bagi perjuangan Bangsa Indonesia. Apabila Undang-Undang Dasar itu merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dan cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan Nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. 

Pembukaan telah dirumuskan secara khidmat dalam empat alinea, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi. Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, akan tetapi menjadi landasan perjuangan Bangsa Indonesia dan Negara selama Bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki makna makna tersediri. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menunjukkan ketentuan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajag. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, akan tetapi tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea kedua menunjukkan dari pembukaan UUD 1945 menunjukkan kebanggan dan penghargaan Bangsa Indonesia atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Selain itu, kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang diambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini juga dijelaskan apa yang diharapkan oleh para pengantar kemersekaan, itulah bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga menunjukkan keyakinan atau kepercayaan menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, seimbang antara kehidpan materil dan spiritual, dunia dan akhirat. Anilea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dan proklamasi kemerdekaan.

Alinea keempat mengandung rumusan padat sekalian tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuannya ialah menyususn kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dan berdasarkan pada Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945  terdapat dalam isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian pertama adalah pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar negara pancasila dan bagian kedua merupakan batang tubuh UUD 1945 yang terdiri pasal-pasal yang sudah mengalami empat kali amandemen.

Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah fundamental Negara Republik Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh siapapun dan bagaimanapun, termasuk Majelis Permusyawaratan Perwakilan hasil pemilihan umum. Dalam hukum, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh. Hal ini berarti bahwa keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda, keduanya memiliki eksistensi sendiri sendiri. Meskipun demikian pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan erat dengan batang tubuh.

Hubungan Antara Pancasila dengan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara Republik indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara umum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi,1998).

Empat pokok pikiran pembukaan Undang-Undang dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjema ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga misalnya ketetapan MPR, Undnag-Undang, peraturan pemerintah dan sebagainya. Jadi selain terantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.

Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berfikir materi Undang-Undang Dasar.

Setelah Pancasila mengalami amandemen, dapat dikatakan Pancasila sebagai Sistem Filsafat. Terdapat beberapa ciri-ciri dimana Pancasila dikatakan filsafat, yaitu sistematis, fundamental, universal, integral, dan radikal dalam mencari kebenaran yang hakiki. Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesempatan yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki corak universal, idealisme fungsional, harmonis, idealitas, realitas, fleksibilitas, serta kesatuan sistem yang bulat dan utuh.

Disamping ciri-ciri di atas, pancasila sebagai sistem filsafat juga bisa disimak dari landasan-landasan yang menjaga perbedaanya, yaitu landasan onyologis, yaitu disisi kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Hakikat dasar Ontologis Pancasila adalah manusia karena manusia merupakan subjek hukum pokok dari sila Pancasila.

Landasan Epistemologi merupakan kajian yang berupaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai sistem Pengetahuan, nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia, Logistitas yang harmoni antara akal, rasa, dan kehendak manusia untuk memperoleh kebenaran yang tertinggi. Ilmu pengetahuan dalam pandangan Pancasila tidak bebas nilai.

Landasan Aksiologi merupakan kajian yang membahas nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Singkatnya aksiologi Pancasila mengandung seberapa jauh manfaat Pancasila.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Alvira Asri Br Purba
Mahasiswi PAI 4 UIN-SU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun