Mohon tunggu...
Alvira Asri Purba
Alvira Asri Purba Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Mahasiswi PAI UIN-SU

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kaitan Mahasiswa dan Pancasila dengan Norma dan Aturan

12 Desember 2019   20:00 Diperbarui: 12 Desember 2019   20:07 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum Negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya
Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila

Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945

fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seorang sebagai mana yang terjadi pada ideology ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu agar kita memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila , maka secara ilmiah harus ditinjau berdasrkan proses kausalitas. secara kausalitas asal mula pancasila dibagikan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung danasal mula yang tidak langsung.


ALVIRA ASRI BR PURBA
Mahasiswi PAI 4 UIN-SU Semester I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun