Mohon tunggu...
Alvira Asri Purba
Alvira Asri Purba Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Mahasiswi PAI UIN-SU

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kaitan Mahasiswa dan Pancasila dengan Norma dan Aturan

12 Desember 2019   20:00 Diperbarui: 12 Desember 2019   20:07 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pancasila merupakan Ideologi Bangsa dan Negara yang memiliki konsep yang sudah ditetapkan di dalam UUD 1945. Biasanya Pancasila digunakan untuk melesaikan persoalan yang fundmentan dan aktual. 

Pancasila adalah Ideologi yang tidak akan pernah usang dan ketinggalan zaman.
Pancasila menempati kedudukan tertinggi bagi negara Indonesia karena Pancasila merupakan Ideologi Negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi bagi semua manusia yang menempati daerah tersebut. 

Nilai-nilai pancasila juga mencakup tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Manusia dan Pancasila merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, karena isi dan kandungan Pancasila mengandung nilai-nilai yang berlaku bagi manusia. Selain itu, Pancasila juga berfungsi untuk mengayomi, membimbing, melindungi serta mengarahkan manusia menjadi manusia yang memiliki nilai-nilai Pancasila dan dapat menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat.

Sebagai seorang mahasiswa sudah seharusnya menjunjung tinggi, mengamalkan, serta memahami makna dan nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa yang baik adalah mahasiswa yang taat akan aturan yang berlaku, termasuk taat terhadap nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa bukan hanya sekedar menuntut dan meraih ilmu saja, tetapi mahasiswa juga diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat selama proses belajar untuk dapat menyelesaikan permasalahan didalam kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam pendidikan Pancasila bagi mahasiswa, diharapkan setiap mahasiswa mampu berpikir kritis dan tidak mudah dipengaruhi oleh kemajuan zaman dan berita yang belum benar kepastiannya. Disinilah tampak jelas pentingnya nilai-nilai pancasila bagi mahasiswa.  Pancasila juga dapat memunculkan pemikiran-pemikiran atau ide-ide baru dari berbagai dimensi kehidupan. Serta Pancasila diharapkan mampu menambahkan pemahaman mahasiswa mengenai Ideologi negara terkait kejuan zaman, namun tetap berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila dan kegiatan positif. Konten dan narasi sosial media harus mencakup nilai-nilai Pancasila, Kebangsaan, Kebhinekaan, integrasi sosial, serta memperkuat dan mempertebal rasa nasionalisme.

Pancasila merupakan Ideologi Bangsa dan Negara. Secara etimologi, Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, kosep, pengertian dasar, dan cita-cita sedangkan logos berarti ilmu. Sedangkan secara terminilogi, ideologi berarti keseluruhan prinsip atau norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya memahami serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apabila setiap mahasiswa sudah mengamalkan nilai-nilai pancasila tersebut, maka generasi muda akan mengalami perubahan dalam bersikap, berfikir, serta mengambil keputusan.

Dalam penerapannya, mahasiswa menerapkan nilai-nilai Pancasila tidak hanya di lingkungan kampus saja, tetapi di lingkungan rumah, masyarakat, tempat kost, tempat umum, dan dimana saja. Dengan berlandaskan pada nilai Pancasila, diharapkan mahasiswa memiliki adab yang baik bukan hanya kepada orang yang dikenalnya saja tetapi kepada orang-oang yang baru dijumpainya.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja. Baik saat mahasiswa berada di lingkungan kampus untuk belajar maupun di luar lingkungan kampus, diperlukannya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap mahasiswa harus mematuhi nilai serta fungsi Pancasila karena Pancasila merupakan pengarah manusia terkhusus mahasiswa dalam bersikap dengan dibatasi norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku yang dipastikan merupakan sesuatu yang bersifat mendorong mahasiswa untuk lebih baik lagi dalam bersikap. Dengan adanya Pancasila, mahasiswa juga akan memiliki semangat juang yang tinggi untuk membela Negaranya.

Penerapan Nilai-nilai Pancasila dimulai oleh diri mahasiswa itu sendiri, terutama kesadaran dalam pengamalannya dalam kehidupan sehari hari karena Pancasila memiliki norma serta aturan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Dengan adanya Pancasila, akan menjadikan negara Indonesia negara yang maju serta masyarakatnya akan menjadi masyarakat yang madani.

Pancasila memiliki fungsi dan peranan yang luas bagi masyarakat berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila akan terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi terbuka yang dapat digunakan dalam seriap zaman asalkan tidak bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum Negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.

Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya
Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila

Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945

fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seorang sebagai mana yang terjadi pada ideology ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu agar kita memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila , maka secara ilmiah harus ditinjau berdasrkan proses kausalitas. secara kausalitas asal mula pancasila dibagikan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung danasal mula yang tidak langsung.


ALVIRA ASRI BR PURBA
Mahasiswi PAI 4 UIN-SU Semester I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun