Mohon tunggu...
M Alvin Noor Reza
M Alvin Noor Reza Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

newbie dalam membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Upah Buruh Belum Layak?

9 September 2019   21:14 Diperbarui: 9 September 2019   21:24 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah upah selalu menjadi topik yang selalu ada ketika mendekati hari buruh, bagaimana tidak tiap tahun pasti ada saja buruh yang menilai bahwa upahnya masih belum layak. 

Oleh karena itu setiap tahun permasalahan upah selalu menjadi sorotan, terutama ketika menjelang hari buruh upah selalu menjadi hal yang paling penting selain masalah system kerja outsourcing atau lebih dikenal dengan karyawan kontrak. 

Pada penetapan kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8.03% banyak buruh yang menolak karena dirasa akan menjatuhkan daya beli buruh, dan menuntut kenaikan 25% untuk kenaikan upah di tahun 2019.

Buruh menilai kenaikan upah di kisaran angka 25% tersebut karena mempertimbangkan daya beli buruh yang semakin rendah. Sementara harga-harga kebutuhan dinilainya naik, nilai upah  sekarang hanya bisa memenuhi kebutuhan primer dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sekunder. 

Di sisi lain para pengusaha berpendapat bahwa "tuntutan buruh yang ingin menaikan UMP sebesar 25% tidak mungkin dilakukan karena melanggar peraturan yaitu PP No 78 Tahun 2015, dan juga tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini. 

Kenaikan UMP sebesar 8,03% saja sudah memberatkan para pengusaha oleh sebab itu kenaikan yang diinginkan oleh buruh tidak masuk akal serta kenaikan 8,03% sudah sesuai aturan pemerintah".

Ketika kita lihat di parkiran perusahaan  hampir semua buruh di pabrik memiliki motor bahkan mereka memiliki kendaraan bermotor . Hal ini menjadi ironi ketika menuntut kenaikan gaji tetapi memiliki gaya hidup hidup  mewah tentu saja kebutuhan tidak akan tercukupi sampai kapanpun. 

Inilah mental para pekerja di Indonesia dimana mereka menuntut upah yang tinggi namun memiliki gaya hidup yang tidak sesuai, walaupun tidak semua buruh demikian. 

Padahal dibandingkan dengan pekerjaan guru honorer, buruh pabrik memiliki gaji yang lebih layak. Oleh karena itu pemerintah seharusnya punya langkah konkret untuk mengatasi masalah terkait upah buruh misalnya menjaga harga-harga barang tetap stabil seperti menetapkan aturan yang jelas dan menjaga ketersediaan komoditas agar tidak terjadi kelangkaan barang yang membuat harga barang pokok tidak stabil. 

Akar permasalahan dari penuntutan kenaikan upah ini karena harga komoditas barang yang naik, jika pemerintah dapat menjaga kestabilan harga mungkin permasalahan upah yang tiap tahun selalu ada bisa selesai, dimana antara pengusaha dan buruh mendapat keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun