Mohon tunggu...
Alvin A
Alvin A Mohon Tunggu... Lainnya - Alvin Adnan Imawan

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pilkada Serentak 2020, Problematika Keselamatan dan Anggaran

20 Juli 2022   19:47 Diperbarui: 20 Juli 2022   19:49 3474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentunya hal ini tidak diharapkan terulang kembali pada tahun ini. Namun, tahun 2020 merupakan tahun yang berat dan memiliki tantangan tersendiri bagi rakyat Indonesia khususnya penyelenggara pilkada yang mana dihadapkan dengan wabah Covid-19. 

Oleh karena itu, perlunya kerja keras dari KPU untuk menghadirkan atmosfer pemungutan suara yang memprioritaskan keselamatan masyarakat, peserta maupun petugas KPU dan tetap mengedapankan kualitas demokrasi.

Setidaknya kerawanan yang perlu mendapat perhatian yakni dari sisi kesehatan dan keamanan. Tidak bisa dinafikan bahwa penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi covid-19 sangat mengundang kerawanan, yang bukan hanya mempengaruhi kualitas demokrasi, tetapi juga resiko kesehatan. 

Sebelum sampai pada tahap pemungutan suara, KPU setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk menggelar serangkaian tahapan pilkada. Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan melibatkan banyak orang. 

Mulai, dari verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Lalu, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Lalu, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara melibatkan banyak orang. Terlebih mengingat pengendalian Covid-19 di tanah air belum bisa dikatakan berhasil, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan penyelanggara, peserta maupun pemilih.

Menelan Banyak Anggaran

Ada yang mengatakan, pilkada serentak di tengah pandemi bakal menelan biaya lebih banyak. Karena proses dan pelaksanaannya berbeda dengan saat pilkada berlangsung di tengah situasi normal. 

Memang kenyatannya anggaran Pilkada serentak 2020 mengalami penambahan sebesar 4.7 M untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat bantu pemilihan di TPS yang mana harus memenuhi standar protokol kesehatan. 

Hal ini juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jenis alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan pada Pilkada 2020, yakni masker dan hand sanitizer.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD. Namun, terdapat juga kalimat dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan hal itu, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri secara virtual tentang Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun